SEORANG PEREMPUAN DIBUNUH, GARA GARA TOLAK DIAJAK HUBUNGAN INTIM

WONOSOBO, WARTAJAVAINDO.COM – Satreskrim Polres Wonosobo ungkap pelaku pembunuhan seoarang perempuan yang dibuang di bawah jembatan Sungai Kemadu turut Dusun Clengkom Desa Ngadisono Kecamatan Kaliwiro pada Rabu 22 Desember 2021.
Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi S.I.K mengungkapkan modus pembunuhan yang dilakukan S, berawal pelaku sering memberikan uang kepada korban bahkan pelaku membelikan handphone merk Iphone XS Max kepada korban.
Tersangka juga mengajak korban bertemu lalu pelaku meminta untuk berhubungan intim layaknya suami istri namun korban menolak dengan alasan sedang menstruasi.
“Karena merasa ditolak, tersangka meminta kembali barang yang telah diberikan Korban. Saat tersangka ingin meminta kembali handphone merk Iphone XS Max yang pernah ia belikan, korban malah mengatakan “Deke nek ora ndue duit, ora usah nyepaki cah wadon. Deke ki cah kere.” (Kamu kalau tidak punya uang, tidak usah mendekati perempuan. Kamu itu orang miskin),” paparnya, Jumat (7/1).
Lebih lanjut, mendengar hal tersebut S langsung emosi dan mengambil tali tambang yang sudah pelaku siapkan dan dibawa didalam tas selempang warna coklat merk ZMZ untuk digunakan menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia.
“TKP pembunuhan yang dilakukan S di pinggir jalan depan gudang kosong Jalan Lingkar Selatan, Desa Sidorejo Kecamatan Selomerto,” terang Kapolres.
Melihat korban telah meninggal dunia, kemudian tersangka membawa korban dan membuang jasat FN dilempar ke bawah jembatan hingga ke dasar sungai dengan kedalaman kurang lebih 10 meter.
“Setelah hilang nyawa jasat korban dibuang dan dilempar di bawah Jembatan Sungai Kemadu turut Dusun Clengkom Desa Ngadisono Kecamatan Kaliwiro,” ungkapnya.
“Dalam hal ini tersangka terjerat pasal yang dilanggar tentang pembunuhan yang direncanakan atau pembunuhan atau penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Wonosobo. (BL79) Editor Raja.