DEMAK WARTAJAVAINDO. COM – Satreskrim Polres Demak mengungkap dan menangkap oknum pelatih bola volley yang diduga melakukan pencabulan terhadap belasan pelajar putri di bawah umur yang menjadi anak asuhnya.
Pria bernama Lulut Kusmiyanto (39), warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan dalam jumpa persnya bahwa kasus tersebut bermula adanya laporan dari orang tua korban ANS(14) warga Desa Brambang Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak yang mencurigai perubahan bentuk tubuh pada anaknya.
Setelah diperiksakan ke tenaga medis, diketahui bahwa (ANS) korban hamil 8 bulan lantaran tindak pencabulan yang dilakukan tersangka.
Tidak terima mendapati kenyataan demikian, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Demak.
Kata Kapolres,
“Atas laporan tersebut Resmob Satreskrim Polres Demak langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku,” katanya saat jumpa pers di Mapolres, kemarin.
Dari pengakuan tersangka, pencabulan terhadap korban berinisial ANS (14) dilakukan sejak Januari 2021, saat itu pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk membahas perlombaan yang akan diikuti oleh klub volly nya.
Dan sesampai di rumah pelaku, dia merayu korban untuk membuka pakaiannya dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang dan perlengkapan volly kemudian Pelaku lantas menarik korban ke kamar dan memaksa untuk melakukan hubungan badan, terang kapolres.
Tindakan bejat tersebut dilakukan hingga lima kali sejak Januari hingga April 2021. Akibat perbuatannya itu korban pun hamil.
Sebenarnya ANS pernah memberitahukan kepada pelaku bahwa dirinya hamil,
Namun Lulut mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang tua maupun teman-temannya,dan tersangka kemudian berusaha menggugurkan kandungan korban dengan memakai obat-obatan yg dari dukun,akan tetapi upaya itu tidak membuahkan hasil, karena janin dalam kandungan korban masih sehat, ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan petugas, diketahui pencabulan tersebut bukan hanya kepada ANS saja akan tetapi sampai saat ini laporan yang masuk ke Polres Demak sudah ada 13 korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
Terhadap 12 anak asuhnya lain yang menjadi korban, masing-masing beinisial DK (18), ZA (16), PJ (18) SR (18), IS (17), SB (18), YD (19), RD(19), SA (18), AS, AF dan AT.
Peristiwa pencabulan itu terjadi sejak sekitar tahun 2018 lalu pada saat latihan voli bersama.
Modusnya hampir sama pelaku merayu korban dengan iming-iming akan memberi hadiah sepeda motor, kaus, deker dan sepatu.
Sementara itu kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya kepada ANS. Dia berdalih pencabulan itu dilakukan lantaran suka sama suka.
Adapun terhadap 12 anak asuh lainnya, tersangka menyanggah melakukan pencabulan.
Kata tersangka:
“Saya hanya merangkul saja, tidak lebih”.
Menurut Kapolres,
“Tersangka mengakui bahwa perbuatan cabul itu dilakukan lantaran senang dengan anak perempuan di bawah umur dan memegang bagian sensitif anak tersebut,” imbuhnya.
“Untuk itu tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pungkas kapolres Demak AKBP BUDI Andhy Buono.
Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM/humas.
Editor : Raja.