Seorang Anak Menjadi Korban Penganiayaan Oleh Oknum Satpam Di Bomerto

WONOSOBO, wartajavaindo.com – Oknum Satpam yang bekerja di salah satu perusahaan di Wonosobo diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur (15 tahun) di acara konser dangdut di Desa Bomerto Kecamatan Wonosobo pada Rabu 30 Maret 2022.
Diungkapkan korban penganiayaan AA warga Jambon Sojopuro Mojotengah , ia pergi dari rumah berniat nonton konser dangdut bersama penonton lainya. Di lokasi konser tersebut dirinya menjadi korban penganiayaan oleh oknum Satpam sekitar pukul 00,15 Wib.
“Pada saat itu saya lagi nonton bersama anak-anak lain yang jauh dari panggung, tiba-tiba ada seseorang yang diduga oknum Satpam datang menghampiri dan langsung memukul saya hingga terjatuh,” ucap AA.
Setelah memukulnya, oknum Satpam tersebut melakukan aksinya dengan menyeret dan melempar AA kekolam ikan. Tidak sampai disitu saja, oknum tersebut terus memukul AA sampai berkali-kali hingga AA tidak sadarkan diri.
“Setelah itu saya tidak tahu lagi kejadiannya, saya sadar sudah di rumah warga “. Terang korban. Minggu (24/04)
Sementra itu menurut keterangan dari 3 orang saksi saat dimintai keterangan oleh awak media mengungkapkan, mereka juga melihat korban saat di pukuli oleh oknum Satpam di dalam kolam.
“Kami melihat pemukulan terhadap AA yang dilakukan berkali. Korban tanpa perlawanan karena postur tubuh lebih kecil dibandingkan dengan oknum satpam yang badannya lebih kekar, untung saja segera di lerai oleh kakak korban jika tidak kemungkinan akan berakibat fatal. Dalam hal ini kami juga melihat bahwa kakak korban sangat tidak terima adiknya dianiaya oleh oknum Satpam,” beber saksi.
Terpisah, AD (kakak korban) saat dikonfirmasi oleh wartawan, ia mengatakan sebelumnya tidak mengetahui yang di aniaya adalah adiknya yang sama-sama sedang melihat konser dangdut yang posisinya berjauhan. Setelah mengetahui adiknya menjadi korban pemukulan, dirinya sangat kaget dan segera menolongnya.
“Saya kaget ternyata yang jadi korban pemukulan adalah adik saya yang masih tergolong anak di bawah umur (15 tahun) dan AA langsung saya amankan kerumah warga yang tidah jauh dari sekitar lokasi kejadian. selanjutnya AA saya bawa pulang dan saya periksakan ke RS untuk di visum,” papar Kakak korban.
Lebih lanjut, pihak korban melakukan konfirmasi dengan pelaku, namun pelaku tidak merasa bersalah. Melihat hal ini kakak korban bersama keluarga menindak lanjuti dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo.
Setelah adanya laporan itu, hingga saat ini belum ada informasi terkait kasus ini dari pihak Kepolisian, dan pihak keluarga masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak Kepolisian untuk menindak lanjut dan menangkap pelaku penganiayaan.
“Kami sangat kecewa dan tidak terima atas tidakan A oknum Satpam terhadap adik saya. Apalagi pasca peristiwa itu adik saya AA sekarang mengalami trauma dan selalu murung. Untuk itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Wonosobo dan memohon untuk menindak lanjuti secepatnya serta menangkap A untuk du proses hukum dengan se adil-adilnya,” tutup AD. (YK/BR) editor Raja.
