JEPARA – WARTAJAVAINDO.COM
Kejaksaan Negeri Jepara mengadakan jumpa pers di ruang pertemuan BNI Kantor Cabang Jepara dalam rangka Penyerahan Uang Pengganti sebesar 1 Miliar dalam perkara Korupsi dengan terdakwa Abdul Rouf bin Raslam kepada LPDB. Rabu (24//11/2021)
Hadir dalam acara tersebut diantaranya Kajari Jepara Ibu Ayu Agung, SH, Kasie Pidsus Iyus Hendayana, SH yang menangani perkara tersebut beserta tim, Dir. Umum dan Hukum KUMKM Jaenal Arifin, Dir. Keuangan LPDB- KUMKM Ahmad Nasar, Kasdiv Hukum KUMKM Nastra Kansil dan Tim, rekan rekan media.
Acara penyerahan uang pengganti tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Jepara Ibu Ayu Agung didampingi tim dari LPDB. Kajari menyampaikan bahwa berawal dari pengajuan pinjaman dana bergulir 1 Miliar Rupiah oleh pihak KSU Permata atas nama Abdul Rouf bin Raslam tahun 2014 dan pada tahun 2015 telah menerima pencairan dana pinjaman dari LPDB yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015.
Akan tetapi uang pinjaman dari LPDB tidak disalurkan kepada anggotanya dan digunakan secara pribadi, hal ini tidak sesuai keperuntukannya. Melalui Kejaksaan Negeri Jepara telah melakukan menemukan bukti pelanggarannya yakni data yang digunakan 50 anggotanya ternyata fiktif, hal ini bertentangan dengan ketentuan kantor direksi LPDB KUMKM No 36/PER-LPDB/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman Pembiayaan Koperasi.
Oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang Abdul Rouf bin Raslam dinyatakan terbuti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan cara menggunakan kesempatan, kewenangan yang ada padanya dan mengakibatkan kerugian Negara. Abdul Rouf bin Raslam diganjar 4 tahun panjara sebagaimana diatur dalam pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tenatang pemberantasan tindak pidana korupsi dan berkewajiban mengembalikan uang pengganti kerugian Negara.
Hari ini disaksikan tim Kejari dan tim LPDB saudara Rouf bin Raslam telah membayar uang pengganti sebesar 1Miliar kepada pihak LPDB sebesar Rp.939.999.333,- dan Rp. 60.000.000 dikembalikan kepada terdakwa. Dalam hal ini uang pengganti sebagai kerugian negara ini sudah diberikan 100% kepada pihak LPDB.
Di sini Kajari menyampaikan keberhasilannya Kejari Jepara telah membuktikan Abdul Rouf bin Raslam bersalah dan berpesan pada semua pihak untuk diperhatikan bahwa ” para pihak yang mendapatkan pinjaman dari LPDB harus digunakan sebagai mana mestinya.” Tuturnya.
Ia menambahkan:
“sekalipun sudah mengembalikan tetapi hukum tetap berjalan namun ada penilaian tersendiri baik bagi kami sebagai Jaksa Penuntut maupun Pengadilan terhadap terdakwa yang mengembalikan dan yang tidak mengembalikan.” Imbuhnya
Kasubdiv Hukum LPDB KUMKM Nasra Kansil menyampaikan sebenarnya kami sudah berupaya makimal namun belum membuahkan hasil dikarenakan terpidana tidak kooperastif dalam upayanya menggembalikan uang pinjaman dari LPDB. Namun setelah ditangan pihak Kejari Jepara Abdul Rouf menunjukkan kooperatifnya salah satunya dengan membayar kerugian Negara sebesar 60 juta untuk taham awal dan setelah menjalani masa hukuman saudara Abdul Rouf telah membayar 100 % tadi.
Namun setelah dilakukan penyidikan dari Kejaksaan Negeri Abdul Rouf mulai kooperati dan ditemukan fakta uang yang seharusnya disalurkan pada 50 anggota koperasi ternyata tidak disalurkan dan digunakan secara pribadi oleh terpidana.
Jaenal Arifin selaku Dir Umum dan Hukum LPDB KUMKM menyampaikan peristiwa ini dijadikan Shock terapi bagi koperasi koperasi dengan sengaja atau tidak menyalahgunakan pinjaman Dana LPDB dana negara yang harus disalurkan kepada masyarakat yakni anggota supaya mereka bisa bangkit didalam melaksanakan usahanya.
Hal ini dimaksudkan bahwa tujuan awalnya untuk membangkitkan perekonomian masyarakat kemudian disalahgunakan atau mungkin dari sisi hukum masuk ke ranah korupsi maka kemudian temen temen dari Kejaksaan negeri Jepara memproses ini dan alhamdulillah sudah masuk keranah pengadilan dan diputuskan dan amar putusannya bahwa dana yang dikorupsi harus dikembalikan ke LPDB sebagai pemberi pinjaman. Hal ini sudah disampaikan Ibu Kajari alhamdulillah sebesar 939.999.333 dana secara resmi seperti yang disampaikan bu Kajari kepada LPDB bahwa sore ini langsung ditransfer ke rekening LPDB sebagai dana negara, terangnya Jaenal Arifin
Pewarta E John, Editor Radja