BALIKPAPAN – WARTA JAVAINDO, Sudah menjadi tradisi menjelang akhir tahun ajaran, sekolah kembali diingatkan agar tidak menarik pungutan uang perpisahan. Karena, kegiatan perpisahan siswa tidak termasuk bagian dari kegiatan belajar dan mengajar di sekolah.
“Untuk itu sekolah dan komite sekolah tidak diperbolehkan memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik ataupun orang tua/wali, “ujar Ketua LSM Kaltim Education Watch, Edy Yudohandana, Minggu (2/3/2025).
Ia menjelaskan, dasar acuan saruan pendidikan tingkat dasar SD dan SMP untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No 44 Tahun 2012 menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Sudah jelas aturannya, jika pihak sekolah dan komite memungut uang perpisahan dari siswa atau orang tua/wali masuk dalam pelanggaran, “ungkap Edy.
Bukan itu saja lanjutnya, dalam Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK mengacu pada Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, itu sama sekali tidak berkaitan dengan acara perpisahan atau wisuda.
“Dengan demikian tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali, “ungkapnya.
Bagi sekolah atau komite sekolah yang dengan sengaja menarik uang perpisahan masuk dalam perbuatan Pungutan Liar (Pungli). Sanksinya dijerat Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, Khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Edy juga menghimbau kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dapat melakukan pengawasan di seluruh sekolah, melalui Tenaga Pengawas. Ini sangat penting, kasian siswa atau orang tua/wali harus mengeluarkan uang sekitar ratusan ribu rupiah.
Bukan itu saja, bagaimana dengan siswa yang masuk dalam kategori Keluarga Miskin (Gakin). Apa mereka sanggup mengeluarkan uang sebesar itu. Untuk kehidupan sehari-hari saja di subsidi pemerintah.
(Ton)