Secara Simbolis Sejumlah 1.168 Sertifikat Tanah Warga Desa Sumberejo Mranggen Di Bagikan Oleh BPN

0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

DEMAK. WARTAJAVAINDO. COM – Sebanyak 1.168 warga Desa Sumberejo menerima sertifikat hak milik (SHM) melaluI Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Balai Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, pada hari Senin tanggal (23/11/2020).

Sertifikat langsung dibagikan oleh petugas dari BPN Kabupaten Demak bersama petugas Departemen Permukiman dan Prasana Wilayah (DPUPKP) Jawa Tengah, dengan di hadiri Kepala Desa Sumberejo yang diwakili Sekdes Khambali beserta perangkat, BPD Desa Sumberejo,Bhabinkamtibmas Bripka Setyo Martono dari polsek Mranggen, Babinsa Koramil 12/Mranggen Kodim 0716/Demak Serka Sudanto dan masyarakat Desa Sumberejo.

Dalam kata sambutannya, Carik Desa Sumberejo khambali menyampaikan bahwa, dengan adanya program sertifikat massal PTSL ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga masyarakat Desa Sumberejo. Dimana sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat kepemilikan hak atas Tanah dan merupakan bukti Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagaimana yang menjadi tujuan dari pendaftaran tanah, maka kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan sertifikat oleh pemerintah,” terang, Khambali.

Sekdes Sumberejo juga menambahkan, Untuk pembagian sertifikat PTSL untuk Desa Sumberejo dibagi menjadi 2 gelombang di tahun 2020. Untuk gelombang pertama dibagikan sekitar 400 sertifikat. Dan sisanya akan dibagikan di kemudian hari,dan kemudian

Untuk warga yang belum terdaftar di tahun 2020, maka akan direalisasikan di tahun 2021 akan di usahan bisa mendata lagi untuk warga yg belum menyertifikatkan tanahnya,” Ungkap Sekdes Sumberejo.

Sementara Babinsa Desa Sumberejo Serka Sudanto menyampaikan bahwa ,” program sertifikat massal merupakan program pemerintah dengan tujuan untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan. Dimana dalam hal ini, sistem yang tadinya rumit diakomodir dengan mekanisme jemput bola,dan

“Adanya program sertifikat ini diakui membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Sejak pertama kali diluncurkan pada 2016 lalu, program ini telah banyak membantu masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh bukti pengakuan hukum atas tanah mereka,” terang Serka Sudanto.

Masih menurut Serka Sudanto

Selain itu, dirinya juga meminta dalam pelaksanaan pembagian sertifikat massal agar tetap memakai Protokol Kesehatan, yakni dengan 3M yaitu memakai masker mencuci tangan sebelum memasuki balai desa dan menjaga Jarak tidak bergerombol sehingga meminimalisir pencegahan penyebaran Covid-19 di Desa Sumberejo,” Pungkas Serka Sudanto Bhabinsa Desa Sumberejo.

(Reporter: Media Wartajavaindo BANU DM)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *