SATRESNARKOBA POLRES WONOSOBO TANGKAP DUA PEMAKAI NARKOBA JENIS TEMBAKAU SINTETIS GORILLA

WONOSOBO, WARTAJAVAINDO.COM – Satresnarkoba Polres Wonosobo amankan dua pria pemakai Narkoba Jenis Tembakau Sintetis Gorilla yang di beli secara online melalui Instagram dengan akun silverstuffsss secara patungan.
Kasatresnarkoba AKP Tri Hadi Utaya mengatakan, pada Senin 9 November 2021 Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap EN warga jambusari Kelurahan Kertek Kecamatan Kertek pemakai narkoba jenis tembakau sintetis gorilla setelah dilakukan penggledahan dan terbukti memiliki satu paket tembakau sintetis (gorilla).
Menurut tersangka satu paket tembakau tersebut dibeli secara online melalui accound IG silverstuffsss secara patungan dengan saudara GPW warga Takeran Kelurahan Pangkatrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan seharga Rp. 456.500,-( empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) plus ongkos kirim, yang dikirim melalui paket (JNE).
“Ketika paket tersebut dibawa tersangka, kemudian Polisi meminta kepada tersangka untuk membuka paketan tersebut. Setelah dibuka olehnya, benar adanya bahwa paket tersebut berisi satu paket tembakau sintetis (gorilla),” papar Tri Hadi, Jumat (7/1)
Lebih lanjut, Pada hari yang sama Satresnarkoba melakukan pengembangan dan penggledahan serta menangkapan terhadap saudara GPW dirumah kontrakannya di Jambusari Kertek dan menyita 1(buah) HP redmi miliknya.
“Setelah EN dan GPW dipertemukan, mereka berdua mengakui bahwa satu paket tembakau sintetis (gorilla) tersebut adalah miliknya mereka beserta BB langsung di bawa ke Polres Wonosobo untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasatresnarkoba.
Dalam hal ini EN dan GPW terbukti melanggar Primer Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
“Ke dua tersangka terancam hukuman kurungan minimal 4 tahun max 12 tahun denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak 8 Milyard,” tutup AKP Tri Hadi. (BL79) Editor Raja.