SATRESNARKOBA POLRES GROBOGAN AMANKAN 2 PENGEDAR NARKOBA YANG BELI SECARA ONLINE

0 0
Read Time:3 Minute, 12 Second

 

GROBOGAN,WARTAJAVAINDO..COM.
Jajaran Satresnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan seorang Laki-laki bernama Adi Utomo (30), warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang juga Maskun (42) warga Kecamatan Godong.
Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya lokasi di wilayah Kecamatan Gubug yang sering menjadi ajang tempat untuk bertransaksi obat-obatan farmasi tanpa izin edar, kemudian jajaran Satresnarkoba Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan di wilayah seputar lokasi, pada Rabu tanggal (13/07/ 2021).

Sekitar pukul 07.00, di sebelah barat kantor ekspedisi pengiriman, Jalan Ahmad Yani, Gubug, petugas mencurigai adanya seorang laki-laki membawa dua paket warna putih yang diisolasi warna merah

Dua jam kemudian, setelah mengamankan laki-laki tersebut, petugas langsung menggeledah paket paket yang diisolasi warna merah dan ditempeli nomor resi dengan alamat pengirim Mulia_allshop itu.

Sementara, penerima, yakni Adi Utomo beralamat di Jalan Kyai Hasan Anwar dan paket tersebut diberi keterangan akan diambil sendiri.

Di dalam paket yang sudah digeledah tersebut, petugas menemukan lima botol plastik berisi sediaan farmasi, yakni tablet ‘Y’ dengan total 1.000 butir, dua butir obat Vladimex 5 mg, Diazepam 5 mg, dan satu butir tablet obat Merlopam 2 mg, Lorazepam 2 mg.
Satu paket yang lain juga ikut digeledah dan ditemukan 5 jenis tablet obat berlogo ‘Y’ dengan jumlah 1.000 butir, dua butir obat tablet Atarax 0,5 mg, Alprazolam 0,5 mg, dan satu butir obat Alparazolam.

“Dari penggeledahan tersebut, kami langsung melakukan interograsi dan pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Kasatnarkoba AKP Hendro Satmoko dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan,pada hari Rabu tanggal (28/7/2021)kemarin.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka mengaku bekerja sebagai karyawan swasta. Dia mendapatkan obat terlarang tanpa izin edar tersebut dengan membeli secara online.

Dan berikutnya Satresnarkoba polres Grobogan juga mengamankan
Seorang pria bernama Maskun (42), berhasil dibekuk tim Satresnarkoba Polres Grobogan,pada hari Senin tanggal (19/7/2021) lalu . Warga Kecamatan Godong ini terpaksa diamankan petugas lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,59 gram.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di utara BKK Gubug, tepatnya di Jalan Suhada, Gubug. Hal itu dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko dalam konferensi pers, Rabu (28/7/2021).

“Kemudian kita tindak lanjuti info tersebut dengan melakukan penyelidikan. Kemudian, anggota kami mencurigai adanya seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika,” jelas AKP Hendro satmoko.

Sekitar pukul 18.45 WIB, petugas langsung mendatangi TKP untuk penangkapan dan melakukan interograsi kepada Maskun.

Setelah diselidiki, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna pitih yang diduga narkotika golongan I, yakni sabu-sabu. Paket tersebut diisolasi menggunakan isolasi warna kuning dan diakui milik Maskun.

Atas pengakuan tersangka, petugas langsung mengelandangnya berikut dengan barang bukti ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain barang bukti berupa sabu, dari tangan tersangka juga disita satu unit ponsel dan satu unit motor Honda Beat warna hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di balik jeruji besi.

Dalam jumpa pers kepada Awak media
Kasatnarkoba AKP Hendro Satmoko menjelaskan bahwa,” dalam hal ini tersangka dikenakan Pasal 196 subsider Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi dalam keterangannya dalam jumpa persnya juga menghimbau kepada warga agar tidak main-main terhadap penyalahgunaan narkoba.
Kata Kapolres Grobogan :
“Kami berpesan dan menhimbau kepada seluruh warga Grobogan untuk tidak main-main terhadap narkotika maupun obat terlarang. Kami akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kami akan terus mensosialisasikan tentang bahaya narkoba, agar Kabupaten Grobogan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” Pungkas Kapolres AKBP Benny Setyowadi.

Pewarta : Media Wartajavaindo BANU DM.

Editor : Raja.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *