17 Oktober 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

SATRESKRIM POLRES WONOSOBO KEMBALI UNGKAP PELAKU CURANMOR YANG MELIBATKAN EMPAT TERSANGKA

WONOSOBO, WARTAJAVAINDO.COM –

Satreskrim Polres Wonosobo kembali mengungkap pelaku curanmor yang melibatkan 4 orang tersangka di Wilayah hukum Polsek Kejajar.

“Dari ke 4 tersangka tersebut, AR sudah tertangkap dan sudah menjalani hukuman di Rutan Wonosobo. 1 tersangka AS menyerahkan diri di Polsek Kejajar dan 2 tersangka lainya AM dan M masih DPO,” ungkap Kasatreskrim Polres Wonosobo melalui Kasi Humas Polres Wonosobo AKP Slamet Prihatin. Selasa (22/02)

Kasi Humas memaparkan kronologi kejadian tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan, berawal Muayat pemilik sepeda motor Vario berkunjung ke rumah mertuanya dan memarkir kendaraanya didepan rumah dalam keadaan dikunci stang pada Minggu 29 Agustus 2021 pukul 17:30 Wib.

Sekira pukul 18.00 Wib sepeda motor tersebut sudah tidak ada, kemudian korban bersama dengan teaman-temanya berusaha mencari, selang beberapa menit korban menemukan sepeda motornya di halaman sebuah rumah tepatnya di Pinggir jalan Dusun Rejosari Desa Tambi Kecamatan Kejajar dalam kondisi rusak lubang kontaknya dan mesin mati akibat kehabisan bahan bakar.

Lebih lanjut, hasil dari penyelidikan Satreskrim Polres Wonosobo di TKP ditemukannya sepeda motor tersebut terpantau ada rekaman CCTV yang terlihat tersangka AR sedang memdorong sepeda motor hasil curianya. Saat ini AR sudah tertangkap dan sudah menjalani hukuman di Rutan Wonosobo.

Dari keterangan AR, ia melakukan Pencurian bersama-sama dengan temannya AM, M dan AS, ketiga temanya ini masih (DPO).

Salah satu DPO, tersangka AS sudah menyerahkan diri ke Polsek Kejajar dan langsung di mintai keterangan oleh Penyidik.

Dari keterangan AS telah melakukan pencurian sepeda motor dengan cara ia menunggu di depan sepeda motor tersebut dan tersangka M mengeksekusi dengan merusak lubang kontak menggunakan kunci berbentuk huruf “T”.

Dalam hal ini tersangka telah melanggar hukum tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sementata itu menurut keterangan salah satu tersangka AS yang pernah bekerja di bengkel dan sudah menyerahkan diri ini, ia mengakui telah melakukan Curanmor 2 kali, yang rencananya hasil dari curianya akan dipakai sendiri.

“Saya mencuri motor sudah dua kali, motor Vario dan Jupiter. Salah satu sepeda motor tersebut akan saya gunakan sendiri namun belum sempat dipakai, saya tertangkap Polisi karena menyerahkan diri ke Polsek Kejajar,” beber AS. (BR)

Editor Raja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *