Satpol PP Melakukan “Pembersihan” Di Setiap Bangjo Kota Purwodadi Grobogan
GROBOGAN, WARTA JAVAINDO.COM
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Grobogan melakukan “pembersihan” di setiap “Bangjo” di kota Purwodadi.
Dalam kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Eni Ganefi sebagai Kasi, telah berhasil menangkap dan memberikan pengarahan kepada pelaku peminta-minta di Bangjo jalan Untung Suropati atau sebelah timur Polres Grobogan.
Disamping untuk penanganan penyebaran covid-19, di harapkan juga memberikan rasa aman kepada pengguna jalan. Dalam pengarahan nya Eny mengatakan kepada orang tua salah satu peminta-minta bahwa anak tugasnya bukanlah sebagai sumber pendapatan keluarga, dengan disuruh untuk minta-minta. Melainkan anak harus di bimbing yang baik biar bisa berkumpul dengan temen-teme sebaya nya dan di sekolahkan untuk masa depanya.
Dari hasil penjaringannya tersebut ternyata ada salah satu anak yang mendapat rangking satu di sekolah nya.
Di jelaskan oleh Eny, ekploitasi anak bisa di ancam pidana dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut orang tua si anak sempat menitikkan air mata menyesali perbuatanya, dan memohon agar anaknya tidak di tangkap.
“Kali ini tidak akan kami tangkap, hanya kami beri teguran atau peringatan saja, namun apabila nanti di ulangi lagi ya jangan menyalahkan kami,kalau terpaksa kami tagkap”, pungkas Eny.
Pewarta: Bank Broto, Editor: Raja