GROBOGAN. WARTA JAVAINDO.COM
Diawal Tahun ini (2021) karena mengingat masih tingginya angka untuk kasus Covid-19 di Kabupaten Grobogan, membuat Satpol PP dan tim gabungan gencar menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan .Adapun pelanggar dalam kegiatan itu dihukum bermacam – macam sesuai tingkat pelanggarannya. Dan pemberian hukuman terutama yang tidak menggunakan masker.
Hal tersebut disampaiakn oleh Nurnawanta S.IP selaku Ka.Satpol PP Kabupaten Grobogan pada hari Selasa tanggal ( 19/1/2021 ) kemarin di ruang kerjanya kepada Tim Media Wartajavaindo Grobogan . Ditambahkannya bahwa pihaknya dalam masa pandemi Covid19 ini gencar mensosialisasikan penegakan protokol kesehatan lewat pengeras suara maupun apa saja.
Tim Gabungan Satpol PP, TNI dan Polri melakukan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan untuk tekan angka penyebaran Covid 19 di Kabupaten Grobogan. Di jelaskan oleh Nurnawanto,bahwa,
“Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 terus dilakukan dan akan melibatkan sejumlah pihak. Yakni Satpol PP, Polres Grobogan, Kodim 0717 purwodadi , BPBD, Dishub, dan Dinkes Grobogan,” kata Nurnawanta.
Ditambahkannya operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yg digelar di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan sesuai jadwal. Seperti pada hari Sabtu (16/1/2021) kemarin digelar di objek wisata Jati Pohon dan Pasar Babadan, Putatsari. Kedua lokasi tersebut berada di Kecamatan Grobogan.
Pada kegiatan operasi yustisi di Grobogan tersebut, Nurnawanta mengatakan sebagai penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Yakni dengan melaksanakan himbauan dan penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai Perbup Grobogan No. 48/2020 yaitu Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” terang Nurnawanta.
Adapun pelanggar bisa diberikan sanksi sosial berupa pembinaan bisa juga menyapu dan menghafal Pancasila ataupun lainnya seperti membacakan teks protokol kesehatan.
Menurut Nurnawanto bahwa,
” Kami lebih cenderung kepada pendekatan persuasif mengingat masyarakan bermacam karakternya.” Terang Nurnawanta yang sebelumnya menjabat Camat Grobogan.
Ketika kita mengingatkan para PKL yang disitu terjadi kerumunan kita berusaha mengkomunikasikan dengan teguran dan bahasa baik sehingga PKL bisa menerima kedatangan kita.” Imbuhnya.
Masih menurut Nurnawanto,”
Adapun dari data ketika melakukan operasi yustisi ditemukan masih banyak yang tidak memakai Masker di objek wisata Jatipohon.
Di Pasar Babadan Putatsari, Kecamatan Grobogan operasi yustisi menjaring 73 pelanggar.
Jenis pelanggarannya tidak memakai masker 62 orang. Kemudian membawa masker tapi tidak dipakai 11 orang,” ungkap Nurnawanta.Pelanggar tidak menggunakan masker terdiri dari laki-laki 43 orang, dan 19 perempuan. Bawa masker tapi tidak dipakai 7 laki-laki, 4 perempuan. Nurnawanta menyampaikan rata-rata usia pelanggar di bawah 19 tahun 20 orang.
Kemudian usia 20-39 tahun, 31 orang, dan di atas 40 tahun 22 orang.
Pihak Satpol PP secara bergantian sampai saat ini masih melakukan operasi baik gabungan dan mandiri dengan memutari jalan protokol yang ada Purwodadi termasuk Taman Kota dan tempat – tempat lain yang disinyalir menimbulkan kerumunan,” Pungkas, Nurnawanto Ka.Satpol pp Kabupaten Grobogan.
Pewarta : Media Wartajavaindo BANU DM