SATLANTAS POLRES WONOSOBO BERSAMA DISPERKIMHUB TINDAK PELANGGAR LANGSUNG DI LOKASI.

0 0
Read Time:2 Minute, 21 Second

 

WONOSOBO, WARTAJABAINDO.COM – Jajaran Satlantas Polres Wonosobo bersama Disperkimhub Wonosobo melaksanakan kegiatan operasi penindakan dan pengawasan bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wilayah hukum polres Wonosobo, Minggu (16/10).

 

Kegiatan tersebut dilakukan di tiga titik lokasi, diantaranya di Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Angkatan 45 dan Jalan Bhayangkara Wonosobo.

 

Razia yang dilakukan dua Instansi ini memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor baik surat kendaraan maupun surat ijin mengemudi, tidak hanya itu saja faktor kelengkapan kendaraan yang tidak layak seperti knalpot juga dilakukan uji standar kelayakan, knalpot yang kedapatan melebihi ambang kebisingan diatas 85 – 90 db langsung dilakukan tindakan pelanggaran dengan ketentuan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

 

Beberapa pelanggar ditemukan saat dilakukan pemeriksaan. Knalpot yang melebihi batas kebisingan karena mengganggu lingkungan langsung dilakukan penindakan oleh jajaran Satlantas Polres Wonosobo dan Disperkimhub Wonosobo. Pelanggar yang sadar langsung mengganti knalpot tidak layak di halaman Satlantas Polres Wonosobo.

Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi, S.I.K., M.T, melalui Kasatlantas Polres Wonosobo AKP Sugito, S.H menjelaskan, pihaknya melakukan Operasi Gabungan penindakan pelanggaran langsung di lokasi bersama Disperkimhub Wonosobo sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.

 

Banyaknya keluhan masyarakat terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Wor bersuara keras dinilai sangat mengganggu. Dalam hal ini, kami bersama tim uji kebisingan dari dinas terkait langsung melakukan uji di tempat,” paparnya.

 

Menurut Kasatlantas Polres Wonosobo agar pengguna paham akan dampak kenalpot yang tidak memenuhi Standart kalayakan kendaraan sesuai aturan di jalan raya, maka pihaknya memberikan himbauan.

 

Kami melakukan tindakan langsung bagi pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku serta menghimbunya kepada masyarakat dan pengendara untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas di jalan raya serta menghargai pengguna kendaraan lain dan masyarakat di lingkungan yang di lewati,” terang AKP Sugito.

 

Sementara itu, Petugas penguji dari Disperkimhub Wonosobo menjelaskan, dampak kebisingan kenalpot Wor merupakan bentuk gangguan lingkungan. Hal ini harus dilakukan penindakan sesuai aturan Menteri Lingkungan Hidup.

 

Kami sebagai tim uji kebisingan langsung melakukan uji kelayakan knalpot di tempat kegiatan operasi gabungan ini. Apabila ada knalpot yang tingkat kebisinganya di atas 85 – 90 db atau dalam desibel, layak untuk di tindak sesuai peraturan yang ada,” jelas Sriyono.

Petugas penguji menuturkan, kegiatan ini akan dilakukan secara rutin dan intensif agar wilayah Kabupaten Wonosobo menjadi daerah yang bersih terhadap gangguan kebisingan.

 

Kenalpot yang tidak layak sesuai Standart pemakaian dan sesuai kapasitas mesin kendaraan sangat dilarang dan tidak diperbolehkan dipasang. Ini sudah di atur dalam keputusan menteri perhubungan Republik Indonesia,” tutup Sriyono.

 

Terpisah, salah satu pelanggar saat di lakukan penindakan sempat mempertanyakan kepada petugas tentang uji kelayakan kendaraan bermotor terkait kebisingan. Setelah di jelaskan, pelanggar tersebut memahami dan menerima akan pelanggaran yang dilakukan.

 

Saya belum paham akan batas ambang kebisingan tetapi setelah di depan saya dilakukan uji kebisingan, saya baru paham dan akan mengganti knalpot yang tidak sesuai ketentuannya,” ucap Andi. (Budilaw79)

Editor Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *