Sat Reskrim Polres Wonogiri Kembali Ungkap Judi Dadu, 2 Orang Diamankan

0 0
Read Time:1 Minute, 8 Second

WONOGIRI – WARTA JAVAINDO, Polres Wonogiri kembali berhasil mengungkap kasus perjudian pada Jumat (14/3/2025) sore. Sebanyak 2 pelaku ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Wonogiri.

Penangkapan terjadi setelah Polisi mendapat informasi yang menyebut bahwa di tempat cucian mobil yang masuk wilayah Desa Pondok Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri, disiyanlir ada praktek perjudian.

Setelah mendapat informasi, Jumat (14/3/2025) sekitar Pukul 16.30 WIB, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 pelaku judi dadu goncang atau besar kecil, sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur.

Dua pelaku judi yang tertangkap yakni Sugeng Prihono (43) dan Suyadi (53), keduanya merupakan warga Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 set alat permainan judi dadudan uang tunai Rp 139.000,- ( Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., Melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Sabtu (15/3/2025) menyampaikan, modus para pelaku melakukan perjudian jenis dadu dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“2 pelaku berhasil diamankan, keduanya sebagai pemasang, sementara pelaku lainnya dan juga bandarnya melarikan diri,” Terangnya.

“Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada kami guna memberantas praktik-praktik perjudian,” Imbaunya.

Pewarta: No2t

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :