Wartajavaindo.com
CILACAP – Ketua DPC Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Cilacap, Sangidun, mengajak seluruh elemen, khususnya Pemerintah Desa dan pelaksana proyek pemerintah, untuk memperkokoh pemahaman bersama terhadap aturan hukum yang menjadi landasan kerja sama yang sehat, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Langkah ini bukan untuk menegakkan ancaman, melainkan agar setiap pihak memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing.
Tujuan dan Makna Kebersamaan
Pemahaman bersama ini bertujuan agar tercipta suasana saling percaya:
✅ Bahwa pers adalah mitra masyarakat yang menjalankan tugas konstitusional mencari kebenaran, bukan lawan.
✅ Bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan hajat hidup dan penggunaan anggaran negara/desa pada hakikatnya milik masyarakat luas.
✅ Membangun budaya kerja yang terbuka, tertib, dan menjauhkan diri dari hal-hal yang melanggar aturan tanpa kesengajaan akibat ketidaktahuan.
Inti Fungsi Aturan yang Disepakati
– UU Pers: Menjamin kebebasan mencari dan menyebarkan informasi secara sah (Pasal 4 Ayat 2 & 3). Wartawan bekerja di bawah payung hukum yang jelas, sehingga tugasnya patut dihormati dan tidak boleh dihambat secara sewenang-wenang.
– UU KIP: Menegaskan kewajiban badan publik untuk menyediakan dan membuka akses data. Keterbukaan menjadi kunci tata kelola yang bersih, terpercaya, dan bebas dari prasangka.
Pemahaman Mengenai Konsekuensi Hukum
Sebagai bagian dari kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, kita bersama-sama memahami ketentuan sanksi yang tertulis jelas dalam undang-undang, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai peringatan dan pelindung:
📑 Dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1):
Siapa pun yang sengaja melawan hukum menghambat pelaksanaan tugas pers, dapat dikenai ketentuan pidana paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500.000.000. Hal ini mengajarkan kita untuk menghormati hak profesi sebagaimana diatur negara.
📑 Dalam UU KIP No. 14 Tahun 2008:
– Pasal 52: Menolak atau menyembunyikan informasi yang wajib diberikan dapat berakibat kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 5.000.000.
– Pasal 53: Menghilangkan atau merusak dokumen informasi berisiko dipidana hingga 2 tahun atau denda Rp 10.000.000.
– Pasal 55: Memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan juga diatur hukumnya dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun atau denda Rp 5.000.000.
Pesan Harmonis Sangidun
“Kita menyusun pemahaman ini agar tidak ada yang merasa dipojokkan, namun semua sadar akan kedudukan hukum yang setara. Transparansi bukanlah musuh, melainkan pelindung bagi kita semua dari kecurigaan. Mari kita bekerja sama dengan memegang teguh aturan yang jelas, sehingga pembangunan di Cilacap berjalan lancar, terawasi, dan dihormati,” ujar Sangidun menutup pernyataannya.(Sgdn/tim)







