GROBOGAN, WARTA JAVAINDO
Dunia Pendidikan di Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten Grobogan tercoreng. Hal ini disebabkan oleh robohnya tiga ruang kelas di SD Negeri 2 Penawangan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah pada hari Kamis (24/08/2023) sekira pukul 14.20 Wib.
Sontak dengan kejadian tersebut membuat warga sekitar dan wali murid merasa sedih. Dimana ruang kelas yang roboh tersebut seharusnya segera dibangun, tetapi malah duluan roboh, keluh wali murid yang tidak mau disebut namanya.
Saat awak media mendatangi lokasi SDN 2 Penawangan, siswi kelas 5 dan siswa kelas 3 juga mengeluh.
“Sekolah saya roboh koq malah di vidio”, ucap salah satu siswa kelas 3 dengan nada polos.
“Bu Bupati tolong sekolah kami dibangun, kami sedih dengan robohnya ruang kelas di SD kami”, keluh Aprilia Wulandari.
Disaat yang sama, Yulia Safitri siswi kelas 5 asal Dusun Mangunrejo Desa Penawangan juga mengeluhkan hal yang sama, namun dirinya hanya pasrah dengan kondisi robohnya ruang kelas tersebut.
Disaat awak media akan melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah, disampaikan oleh salah satu guru bahwa Pak Kepala Sekolah baru keluar.
Dengan robohnya tiga ruang kelas tersebut, artinya pihak terkait lebih-lebih Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan harusnya cepat ambil tindakan. Tentu Dinas Pendidikan ada Korwil bahkan Pengawas di Tingkat Kecamatan yang bisa membuat laporan kondisi ruang kelas, sehingga ada langkah lebih awal, namun saat ini sudah roboh, keluh wali murid yang enggan disebut namanya.
Dengan kejadian tersebut, Aktifis Grobogan Ali Rukamto (49) angkat bicara.
“Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan di Pasal 11 ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya Pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminatif”.
Lebih jelas tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Bila mengacu Pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2003 cukup jelas bahwa Pendidikan bertumpu pada sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Artinya robohnya ruang kelas di SDN 2 Penawangan menampar dunia pendidikan khususnya satuan pendidikan dasar dan pemerintah daerah,
( Teguh)