
Oleh : Sultoni YN, S.Pd,M.Pd
Pepatah barat mengatakan Communication is a skill that you can learn. It’s like riding a bicycle or typing. If you‘re willing to work at it, you can rapidly improve the quality of evry part of your life. Brian Tracy (Komunikasi adalah ketrampilan yang dapat kamu pelajari. Hal itu seperti mengendarai sepeda atau mengetik. Jika kamu bersedia untuk mengusahakannya, kamu dapat dengan cepat meningkatkan kwalitas sebagian besar hidupmu).
Dalam waktu dekat insan Pers di seluruh Indonesia akan mangayubagyo (memperingati) Hari Pers Nasional (HPN) tanggal 9 Februari 2021. Sebuah momen yang sangat sakral dan crusial ini marilah kita jadikan wahana untuk evaluasim interospeksi dan mawasdiri, secara menyeluruh guna menuju pers yang profesional dan independen.
Sebagai insan pers, tentunya sudah selayaknya untuk merenungkan dan bertanya, apa yang sudah kita kerjakan (perbuat) selama satu tahun ini. Apakah sudah mengacu UU RI No. 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik, ataupun regulasi lainnya sehingga berjalan pada rel yang ada dan tidak menyimpang atau menyalahi aturan.
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 secara nasional akan dipusatkan di ibu kota Jakarta dan tentunya akan diikuti daerah-daerah di seluruh Indonesia. Yang menjadi catatan penting adalah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 ini diselenggarakan di tengah-tengah pandemi virus corona (covid-19). Tentunya diselenggarakan secara sederhana tanpa mengurangi hikmah peringatan itu sendiri, meskipun dengan budgeting (dana) yang terbatas pula.
Dalam UU RI No. 40 tahun 1999, pada Bab I pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menginformasikan, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sedang profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Beberapa hal yang mempengaruhi profesionalitas dan independensi pers yaitu antara lain.
Wartawan (Jurnalis)
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik (UU RI No. 40 tahun 1999, Bab I pasal 1 ayat (4). Sebagai ujung tombak di lapangan, wartawan mempunyai peran yang sangat strategis dan curial (penting) dalam rangka mencari berita. Untuk itu seorang wartawan (jurnalistik) harus menguasai dan memahami UU RI no. 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
Selanjutnya dalam UU yang sama pada Bab III (wartawan) pasal 7 ayat (1) bahwa wartawan bebas memilih organisasi wartawan. Pada ayat 92) bahwa wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik. Serta pada pasal 8 menjelaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum.
Bill Kovach dan Tom Resentiel (2001), dalam bukunya The Elemen of journalism, what news people should know and the public should expect (New York : Crown Publishers), merumuskan prinsir-prinsip elemen jurnalistik, yaitu antara lain adalah : 1) Journalism’s First obligation is to the thruth (kewajiban pertama jurnalistik pada kebenaran); 2) Its First loyalty is to citizens (loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada masyarakat); 3) Its essence is a dicipline of verification (esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi); 4) Its proctitioners must maintain an independence from those the cover (jurnalisme harus tetap independen dari pihak yang mereka liput); 5) Its must serve as an independent monitor of power (jurnalisme harus melayani sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan).
6) Ist must provide a forum for public criticsm and compromise (jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik maupun komentar dari publik); 7) it must strive to keep the significant interesting and relevant (jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting itu menarik dan relevan); 8) it must keep the news comprehensive and proporsional (jurnalisme harus menjaga agar beritanya komprehensif dan proporsional); 9) it’s pratitioners must be allowed to exercise their personal conscience (jurnalis memiliki kewajiban untuk mengikuti suara nurani mereka); 10) Citizens, too, have rights and resposibilities when it comes to the news (masyarakat juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal yang terkait dengan berita).
Perusahaan Pers
Dalam UU RI No. 40 tahun 1999, pada Bab IV (Perusahaan Pers) pasal 9 ayat (1) bahwa setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Selanjutnya ayat (2) bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Pada bab yang sama pasal 10, bahwa perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Selanjutnya pasal 12 bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Pada pasal 13 perusahaan pers dilarang memuat iklan :
Yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat; b) minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) peragaan wujud rokok dan suatu penggunaan rokok.
Dewan Pers
Dalam UU RI No. 40 tahun 1999, pada Bab V (Dewan Pers) pasal 15 ayat (1) bahwa dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk dewan pers yang independen; ayat (2) dewan pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b) melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c) Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik; d) memberikan pertimbangan dan mengucapkan penyelesaian pengaduan masyarakat atau kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. e) Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah; f) memfasilitasi organisasi-organisasi pes dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kwalitas profesi kewartawanan; 9) mendata perusahaan pers.
3) Anggota dewan pers terdiri dari : a) wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b) pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c) tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
4. Peran Serta Masyarakat
Pada Bab VII (Peran serta masyarakat), pasal 17 ayat (1) bawha : masyarakat dapat melakukan kegiatan atau pengembangan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. Selanjutnya pada ayat (2) bawha kgiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a) memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilaklkan oleh pers; b) menyampaikan usulan dan saran kepada dewan pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kwalitas pes nasional.
5. Ketentuan Pidana
Dalam UU yang sama, BAB VIII (ketentuan pidana) Pasal 18 ayat (1) bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pada ayat (2) bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1) dana ayat (2) serta pasal 13 di pidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Pada ayat (3) perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 di pidana dengan pidanad engan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
6. Beberapa Produk Hukum Pers
Beberapa produk hukum yang berkaitan dengan keberadaan pers antara lain adalah : UU RI no 40 tahun 1999 tentang pers; SK Dewan Pers no. 03/SK/DP/III/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang kode etik jurnalistik; SK Dewan Pers No. 04/SK-DP/III/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang Standar organisasi wartawan; SK Dewan pers no. 05/SK-DP/III/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang penguatan peran dewan pers; SK Dewan Pers no. 06/SK-DP/IV/2006 tanggal 21 April 2006 tentang prosedur pengadaan ke dewan pers dan produk hukum lainnya.
7. Suka Dukanya Jadi Wartawan
Menjadi wartawan (jurnalis) bukanlah pekerjaan yang mudah, sebab harus mempunyai kapasitas dan kompetensi yang memadai, disamping itu juga harus bermental baja (tangguh), tapi juga bukan pekerjaan yang sulit untuk dikerjakan dbila mau berusaha dan bekerja keras tanpa mengenal lelah pasti bisa dikerjakan, namun tantangan menghadang.
Sukanya kamu akan dikenal banyak orang, kenal dan dekat dengan pejabat serta para publik figur, artis, entertainmen dan sebagainya. Tapi sebaliknya konsekuensi bila tidak bisa menjadi wartawan yang baik akan dibenci banyak orang, musuh dimana-mana bahkan terkadang ada teror bahkan ancaman dan seterusnya. Untuk itu jadilah wartawan yang profesional, netral dan independen.
(Penulis adalah Penasehat IPJT DPC Grobogan, /diolah dari berbagai sumber)