GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM
Para rentenir yang menggunakan koperasi simpan pinjam yang diduga tidak punya izin sebagai kedok nya masih banyak berkeliaran di Kabupaten Grobogan juga Demak. Keberadaan masyarakat kurang mampu atau miskin menjadi ladang empuk untuk melancarkan aksi mereka.
Seperti hal nya yang diungkapkan oleh Muhari Satgas Pengawasan Koperasi Kabupaten Grobogan, saat memberikan keterangannya kepada awak Media di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan, pada hari Rabu tanggal (11/8/2021) kemarin.
Dijelaskan oleh Muhari,
“oknum koperasi simpan pinjam yang secara terang-terangan menawarkan hutang kepada nasabah saat pihaknya melakukan pengawasan langsung di pasar-pasar juga di rumah-rumah nasabah.”
Menurut Muhari:
“Bahkan saat ini, mereka mulai menjerat masyarakat desa, terutama warga yang mengalami kesulitan ketika saat mengajukan pinjaman di perbankan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan, Rustam Aji juga mengatakan:
“hingga saat ini, pihak dinas belum bisa mengambil kebijakan, lantaran di luar tupoksi dinas koperasi. Pihaknya hanya mampu memberikan sosialisasi serta pembinaan saja”, katanya.
Selanjutnya Rustam aji menyampaikan:
“Mengenai debitur yang kesulitan dengan adanya kesepakatan utang piutang dengan rentenir karena tingginya bunga, pihak dinas tidak memiliki kebijakan, karena belum ada Perda Grobogan yang mengatur hal itu,” terangnya.
Disebutkan oleh Rustam Aji bahwa, hingga saat ini jumlah data koperasi yang berijin melalui DPTMSP Kabupaten Grobogan sebanyak 528 koperasi.
Sementara koperasi dengan ijin Jawa Tengah maupun pusat dan yang belum memiliki ijin mencapai hingga ribuan.
Kepada Awak Media Wartajavaindo, Baidlowi Ketua Koperasi Simpan Pinjam ‘Arya Putra Pandawa’ mengungkapkan bahwa Masih juga banyak Koperasi liar yg tak berizin menyalahi prosedur perbankkan dan selama ini banyak nasabah-nasabah nya yang dikuasai dan direbut untuk beralih ke koperasi mereka yang liar, sehingga fihaknya merasa dirugikan.
Baidlowi mengungkapkan :
“saya berharap kepada pemerintah melalui Kementrian Koperasi untuk Bertindak secara tegas supaya keberadaan koperasi tak berizin di berantas dan di tindak sesuai dengan Hukum supaya tidak merugikan masyarakat juga Pemerintah,” pungkas Baidlowi Ketua Koperasi Simpan pinjam Arya Putra Pandawa Mranggen-Demak.
Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM.
Editor : Raja.