KAPUAS HULU – WARTA JAVAINDO, Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, berlangsung pada Selasa pagi di lingkungan Mapolres Kapuas Hulu ,21 Mei 2024 . Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologis kejadian yang terjadi pada 9 April 2024 lalu.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, S.Sos, SH, kegiatan ini dihadiri oleh tersangka, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi tersangka, penyidik Polres Kapuas Hulu, serta tim penuntut umum yang dipimpin oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu.
Selama rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 56 adegan yang menggambarkan tindakan sebelum dan sesudah eksekusi pembunuhan terhadap korban.
Iptu Rinto Sihombing menjelaskan bahwa rekonstruksi tidak dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) asli karena beberapa faktor, terutama keamanan tersangka yang tidak dapat dijamin jika dilakukan di lokasi tersebut.
“Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Kapuas Hulu karena faktor keamanan tersangka dan beberapa kendala lain yang mempengaruhi pelaksanaan di TKP asli,” ujar Iptu Rinto Sihombing.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan rinci tentang peristiwa tragis tersebut, sehingga dapat membantu proses hukum yang sedang berjalan. Rekonstruksi menjadi bagian penting dalam penyelidikan guna memastikan seluruh fakta terungkap dengan jelas dan transparan.
Kasus pembunuhan ini telah menarik perhatian publik dan diharapkan dengan adanya rekonstruksi ini, keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya.(Danil)