Ratusan Karyawan Perhutani KPH Semarang,Telawa, Gundih & Purwodadi Berangkat Demo ke Jakarta

GROBOGAN, wartajavaindo.com – Ratusan Anggota Serikat Karyawan (Sekar) dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) lingkup Perhutani KPH Semarang,Telawa,Gundih & Purwodadi Devrig Jateng berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya. Selasa, (17/05/2022).
Rombongan ini akan bergabung dengan ribuan karyawan Perhutani lainya untuk melakukan unjuk rasa menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (HK) 287/Men.LHK/setjend/PLA/4/2022 tentang penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Unjuk rasa tersebut rencana dipusatkan di Patung Kuda kawasan Monas dan kantor Kementrian (LHK) yang akan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal (18/05/2022) . Hal ini sebagai bentuk penolakan atas terbitnya SK menteri LHK No. 287 tentang KHDPK.
Heru karyawan perum Perhutani KPH Purwodadi menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa ini dalah merupakan bentuk penolakan SK Men LHK. 287 tentang KHDPK.
Pasalnya, dengan terbitnya SK ini dinilai sangat memprihatinkan lantaran jauh dari konsep kehutanan dan lebih cenderung memberikan ruang kepada kelompok-kelompok tertentu yang mengabaikan kelestarian hutan serta sangat mengawatirkan atas kelangsungan pekerjaan sebagai penopang hidup para karyawan. Sehingga akan berakibat punahnya hutan di Jawa dan Madura.
Menurut Heru,
“Terbitnya SK MenLHK. 287 tentang KHDPK ini sangat mengawatirkan terhadap kelestarian lingkungan. Karena, SK tersebut sangat jauh dari konsep kehutanan dan fungsi hutan yang sebenarnya, dimana akan mengakibatkan punahnya hutan di pulau Jawa Madura,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan dengan ditetapkan kawasan hutan Negara sebagai KHDPK ini, 1 (satu) Juta ha lebih kawasan hutan akan keluar dari Pengelolaan Perum Perhutani yang sampai saat ini belum jelas siapa pengelolanya.
Ditambahkan Heru karyawan perum perhutani KPH Purwodadi bahwa hal ini dimungkinkan akan terjadi PHK besar-besaran karyawan di Perhutani. Walupun dari direksi Perhutani menjamin tidak akan ada PHK, tapi secara logika sudah tidak masuk akal.
Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Khaerudin S.Hut, MM, menyampaikan saat di temui Tim Media Wartajavaindo Grobogan menjelaskan bahwa , pihaknya sudah mengimbau kepada para karyawan untuk tidak melakukan aksi di Jakarta.
Menurut Khaerudin S.Hut MM,
“Di samping karyawan harus mengeluarkan biaya banyak untuk ke Jakarta, juga Direksi Perhutani saat ini masih terus berlanjut untuk audiensi dan koordinasi dengan kementrian LHK dalam rangka menempuh hal yang terbaik dalam penerapan KHDPK. Namun demikian, penyampaian pendapat di muka umum dilindungi undang-undang adalah hak dari semua warga Negara Indonesia termasuk Karyawan Perhutani, kami tidak bisa melarang,” Pungkas nya.
Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM.
Editor : Raja.