KAYONG UTARA – WARTA JAVAINDO, Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Pada hari Jumat, tanggal 20 September 2024 pukul 13.45 WIB, bertempat di Aula Pertemuan Hotel Mahkota Kayong, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, telah dilaksanakan kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Kayong Utara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kayong Utara.
Kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Nur Mus Jaefah, dan dihadiri oleh Wakapolres Kayong Utara, Kompol Aris Sutrisno, S.Pd., Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Deny Hardiansyah, Danramil Sukadana, LETTU Inf Sudiarto, perwakilan Danlanal Ketapang, Lettu Laut (K) Miftahul Anwar, anggota Komisioner KPU Kabupaten Kayong Utara, Kepala Satuan Pol PP, PPK se-kabupaten Kayong Utara, serta perwakilan Partai Pengusung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Nur Mus Jaefah, menyampaikan, Telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pleno terbuka di tingkat Kabupaten Kayong Utara dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kayong Utara Tahun 2024. Dalam kegiatan ini, hasil DPT tingkat Kecamatan telah direkapitulasi dan ditetapkan di tingkat Kabupaten.
adapun Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari PPK Se-Kabupaten Kayong Utara .
Total Jumlah Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Kayong Utara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kayong Utara tahun 2024:
* Total Jumlah Desa : 43 Desa;
* Total TPS : 206 TPS;
* Total Pemilih Laki-laki dan Perempuan : *89.883*
Namun, perlu diingat bahwa kemungkinan masih terdapat warga yang memiliki hak memilih namun tidak terdaftar dalam DPT, serta adanya kemungkinan Pemilih ganda yang terdaftar dan Pemilih yang telah meninggal dunia tetap terdaftar dalam DPT.
Demikianlah sambutan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara dalam kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. ( Danil )