Rajiv Ahmad : Proses Sidang PHPU MK Kedua Memberikan Signal Gugatan RUBI, CERIA dan HATI akan ditolak Dan ORMAS Siap Dilantik

2 0
Read Time:3 Minute, 30 Second

RAJA AMPAT – WARTA JAVAINDO, Proses sidang yang berjalan cepat tanpa pertanyaan mendalam dari majelis hakim serta jawaban Termohon, Pihak Terkait maupun keterangan Bawaslu Raja Ampat menjadi indikator penilaian akankah gugatan RUBI, CERIA dan HATI akan dilanjutkan atau ditolak ? Mari kita dengarkan apa kata Sekretaris Tim Pemenangan ORMAS Rajiv Ahmad.

Sengeketa hasil Pilkada Raja Ampat telah memasuki sidang kedua setelah pada sidang pertama pemeriksaan pendahuluan, majelis hakim telah mendengarkan Permohonan yang dilakukan oleh Pemohon Paslon RUBI, CERIA dan HATI pada tanggal 13 Januari 2025, kemudian mendengarkan jawaban Termohon ORMAS, Pihak Terkait KPU dan keterangan Bawaslu dalam sidang kedua pada 22 Januari 2025.

Dari sidang pertama pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan Pemohon dan sidang kedua tentang jawaban Termohon serta pihak terkait maupun keterangan Bawaslu Raja Ampat, majelis hakim akan melakukan rapat permusyawatan hakim ( RPH ) pada 5-10 Pebruari 2025 untuk menyimpulkan dan memutuskan apakah akan melanjutkan Permohonan RUBI, CERIA dan HATI atau menolak, baru kemudian diumumkan pada sidang pengucapan putusan/ketetapan pada 11 – 13 Pebruari 2025.

Tanpa mendahului keputusan Majelis Hakim namun dari materi sidang Pendahuluan Pemohon RUBI, CERIA dan HATI, juga setelah mendengarkan pengajuan jawaban dari Termohon ORMAS, Pihak Terkait KPUD maupun keterangan Bawaslu Raja Ampat, Sekretaris Tim Pemenangan ORMAS semakin yakin Gugatan RUBI, CERIA dan HATI akan Ditolak alias DISMISSAL.

Menurut Rajiv Ahmad yang juga Sekretaris Tim Pemenangan ORMAS, dari permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu, publik barang tentu sudah bisa menarik kesimpulan sementara dimana ada beberapa indikasi yang dapat dijadikan alasan kenapa permohonan RUBI, CERIA dan HATI akan ditolak.

Pertama, permohonan RUBI, CERIA dan HATI dinilai tidak jelas alias Absurd karena dinilai tidak memenuhi ambang batas 2 %, tidak ada bukti spesifik yang merujuk kepada pelanggaran di TPS dimana Pemohon tidak mampu membuktikan tuduhan yang diharapkan pada Petitum dengan bukti – bukti yang kuat, antara tuduhan dan bukti tidak sinkron.

Kedua, terkait permohonan adanya keterlibatan Jusuf Salim dan tuduhan adanya TSM, hal ini tidak berdasar dan sangat lemah karena dari keterangan Bawaslu pada sidang kedua, Yusuf Salim dinyatakan terlibat namun sebagai oknum ASN dan telah direkomendasikan kepada BAKN dan Mendagri dalam bentuk pelanggaran administrasi jadi sekali lagi saya tegaskan Yusuf Salim sebagai oknum. Apalah arti seorang Yusuf Salim sementara ada Bupati aktif yang masih memiliki kewenangan dan kekuasaan mengatur ASN pada Pilkada 2024.

Yusuf Salim dan grup WA BOM 27 juga bukan bagian dari struktur Tim Pemenangan ORMAS sehingga tuduhan yang diharapkan Pemohon RUBI, CERIA dan ORMAS dalam permohonan adanya TSM dan meminta ORMAS diskualifikasi dan dilaksanakan PSU di seluruh Raja Ampat pada Petitum tidak memenuhi unsur.

Ketiga, jawaban Pihak Terkait KPUD Raja Ampat tetap pada keputusannya yang diakui Bawaslu Raja Ampat karena tidak menemukan adanya pelanggaran pelanggaran sebagaimana dituduhkan oleh RUBI, CERIA dan HATI.

Jika ada pelanggaran – Pelanggaran kode etik, pidana dan adminitrasi ranahnya ada pada Bawaslu dan Gakumdu bukan pada MK dan tidak merubah hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat 2024 sehingga permohonan dan petitum prematur dan ditolak.

Keempat, sudah menjadi rahasia umum dikalangan praktisi hukum dan pemerhati persidangan pengadilan bahwa dari proses sidang yang cepat tanpa pertanyaan yang mendalam serta sikap dan celetukan majelis hakim merupakan signal yang menjadi indikator kemana muara kesimpulan sebuah keputusan atau penetapan yang akan diucapkan pada 11- 13 Pebruari 2025.

Berdasarkan empat alasan diatas, Rajiv Ahmad Alhamid menjadi semakin yakin bahwa pada sidang pengucapan putusan 11-13 Pebruari 2025, permohonan RUBI, CERIA dan HATI pasti ditolak alias DISMISSAL, ORMAS siap dilantik.

Terkait adanya isu isu yang telah disebarkan oknum tidak bertanggung jawab dan polemik yang terjadi di arus bawah, sambil tertawa Rajiv mengatakan bahwa ” biasa orang Kalah biasanya berlaku ibarat malaikat ”

Mereka merasa paling benar dan semua yang ORMAS lakukan selalu salah, mereka pasti berpikirnya seperti itu dan memainkan taktik Playing Victim, mereka melakukan money politik dan menggerakan ASN tapi berperilaku seperti korban, itulah orang kalah. Sebenarnya kita juga banyak bukti akurat namun sebagai pemenang kita tidak menyerang.

Ibarat pertandingan bola, ORMAS menggunakan pola permainan bertahan, ” Kita sudah menang, ngapain kita menyerang, padahal kita punya banyak bukti-bukti pelanggaran, sudah injuri time, kita bertahan saja menunggu wasit meniup peluit tanda pertandingan berakhir dan ORMAS keluar sebagai pemenang yang akan membawa pulang piala bergilir Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat periode 2024 – 2029. kata Rajiv bak seorang sastrawan

( Joe )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :