Proyek Tanpa Pasang Papan Nama, Diduga Telah Melanggar Undang Undang No.14 Tahun 2008.

PASAMAN, Wartajavaindo.com
(2-1-2023) Pembangunan Cor Jalan Usaha Tani (JUT) di Simpang Tigo Nagari Sitombol Kecamatan Padang Gelugur diduga fiktif. Pasalnya, kegiatan pengecoran jalan usaha tani tidak memiliki Plang Merek, dan tidak jelas darimana sumber anggarannya.
Mulai awal pekerjaan hingga kini plang merek (papan nama proyek – Red) belum juga terpasang. Sehingga masyarakat setempat menuding pekerjaan cor jalan usaha tani tersebut adalah proyek yang tidak jelas atau proyek fiktip.
“Dari awal kerja hingga pekerjaan selesai plang merek tidak dipasang dan sumber dananya tidak jelas sehingga pekerjaan itu dinilai fiktif atau proyek haram,” kata salah seorang masyarakat setempat, Rusman (37).
Ia menilai, kontraktor atau pihak rekanan sengaja tidak memasang plang merek kegiatan. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak tahu berapa jumlah anggarannya dan masa hari kalender pekerjaan tersebut.
Pengecoran jalan usaha tani hanya dikerjakan sekitar 3 minggu. Pekerjaannya terlihat dikerjakan secara buru-buru, sebab pekerjaan dilaksanakan di bulan Desember atau akhir tahun 2022.
“Wajar pekerjaan cepat selesai, sebab bagian bawah cor jalan dikasih krekel timbun setebal – tebalnya, sehingga ketebalan cornya tidak seberapa tebal lagi,” kata Rusman kepada awak media wartajavaindo.com
“Paling tebal cornya sekitar 5-7cm, dan pekerjaan tersebut dinilai masyarakat mengurangi volume pekerjaan dan menyalahi aturan spek,” pungkasnya.
Salah satu pemakai Jalan Usaha Tani, Imam mengakui pekerjaan itu jelas menyalahi aturan atau melanggar spesifikasi pekerjaan. Pasalnya, pekerjaan itu dikerjakan tidak transparan.
“Entah itu program Nagari, Kabupaten, Provinsi atau Pusat, yang jelas Plang merek tidak ada dan sumber dananya tidak jelas,” kata Imam.
Ia berharap kepada Pemerintah, dan Pihak Kepolisian, Kejaksaan serta Dinas terkait agar mengevaluasi dan mengaudit pekerjaan tersebut.
“Pekerjaan sudah selesai, meskipun demikian masyarakat meminta kepada penegak hukum agar pekerjaan itu di evaluasi dan di audit kembali meskipun Tim PHO sudah turun baru-baru ini,” ujarnya.
Disisi lain, pantauan awak media dan LSM baru-baru ini telah turun ke lokasi pekerjaan beberapa kali untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat setempat. Tim media dan LSM saat turun ke lapangan membenarkan bahwa pekerjaan Jalan Usaha Tani yang berada di Simpang Tigo Nagari Sitombol dinilai menyalahi aturan sebab hingga saat tim PHO turun Plang merek tidak ada, dan tebal cor diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan.
“Plang merek tidak ada, ketebalan cor ditemukan sekitar 7-8 cm. Dan pekerjaan ini pantas suatu tanda- tanya, sudah pantas dilaporkan ke pihak penegak hukum karena saat Tim PHO turun, tim PHO dan dinas terkait tetap membiarkan Plang merek tidak ada hingga hari PHO,” kata Ketua LSM Peduli, Fauzi.
Sekretaris Dinas Pertanian, Prasetyo mengatakan, pekerjaan cor Jalan Usaha Tani yang berada di Simpang Tigo Nagari Sitombol Kecamatan Padang Gelugur adalah Pokok Pikiran (Pokir) dari Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Suharjono.
“Pekerjaan JUT itu adalah Pokir anggota Dewan Provinsi, Suharjono. Dan pekerjaan itu sudah di PHO oleh tim PHO minggu lalu,” katanya kepada awak media.
“Seberapa besar anggarannya, kami tidak mengetahui dengan jelas. itu adalah pokir Dewan Provinsi”.
“Dan jika pekerjaan itu dinilai menyalahi aturan silahkan hubungi pihak rekanan,” pungkasnya.
Sementara, Evi alias Uniang mengakui jika proyek pekerjaan Jalan Usaha Tani yang di Simpang Tigo, Nagari Sitombol itu adalah pekerjaannya.
“Pekerjaan jalan usaha tani itu adalah pekerjaan saya, dan itu merupakan Pokir dari Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Suharjono. Dan pekerjaan itu telah di PHO minggu lalu, namun tim menemukan ada temuan volume pekerjaan sehingga ada perbaikan volume,” kata Evi kepada awak media, Senin (2/1). (Tim).