KUDUS. WARTAJAVAINDO.COM-(13 November 2020) Seorang bernama Dedi (bukan nama sebenarnya) warga Balerejo Tempel Dempet Kabupaten Demak pada bulan Maret 2020 yang lalu telah mengambil atau sewa-beli sebuah kendaraan angkutan berupa trcuk tahun 2013 dengan pinjam pembiayaan dari salah satu lembaga finance di Semarang.
Singkat cerita, setelah mengangsur selama tiga kali angsuran, Dedi mengalami kolep yang ahirnya tidak mampu lagi membayar angsurannya. Hal ini dikarenakan dampak dari adanya pamdemi covid-19 yang melanda negeri ini.
Dimana pekerjaan sebagai jasa angkutan truck mengalami sepi dari permintaan jasa layanan.
Pada angsuran bulan ke empat (Oktober 2020) Dedi tidak mampu lagi membayar angsuran, sehingga dari fihak sebuah lembaga finance di Semarang yang dulu memberikan bantuan pembiayaan pembayaran truck tersebut menggugat kepada Dedi di Pengadilan Negeri Demak.
Didalam amar gugatannya, penggugat (fihak Finance Semarang) meminta agar Dedi membayar lunas sisa angsuran sebesar Rp 231.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah).
Bilamana pihak tergugat ( Dedi) tidak dapat memenuhi tuntutan pembayaran sisa angsurannya, maka fihak penggugat (finance Semarang) meminta lewat pengadilan Negeri Demak, tanah dan rumah yang ditinggali untuk disita sebagai pembayaran sisa tanggungannya.
Setelah di gugat oleh fihak finance Semarang, Dedi merasa kebingungan. Jangankan membayar lunas semua sisa tanggungan, untuk mengangsur bulanannya saja kesulitan.
Didalam rasa kebingunannya itu Dedi datang kepada sebuah lembaga perlindungan konsumen yaitu LPKRI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) yang berkantor di Kudus Jawa Tengah untuk mendampingi dirinya selama dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Demak.
Ketua LPKRI Kudus Mujahidin, SH. atas nama penerima kuasa Hukum Didi bersama Siti Suriati, SH., dkk membenarkan adanya permintaan bantuan pendampingan gugatan di Pengadilan Negeri Demak atas nama tergugat Dedi (bukan nama sebenarnya) yang digugat oleh penggugat dari fihak finance Semarang.
“Ya, benar…, kami telah diminta oleh saudara Dedi untuk mendampingi dan atas nama dirinya dalam persidangan perkara gugatan dari salah satu fihak finance Semarang kepada dirinya”, pungkas Mujahidin, SH. selaku Ketua LPKRI Kudus.
Sampai berita ini diturunkan proses gugatan masih berjalan.(MJ)