OPINI WARTA JAVA INDO
Oleh : Dr. Andri Laksana Winjaya, S.H., M.H.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah menerbitkan ketentuan baru instrumen akreditasi untuk institusi Perguruan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri, Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matriks Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi.
Peraturan ini ditandatangani oleh Ketua Majelis Akreditasi Prof. Dwiwahju Sasongko, Ph.D. tanggal 17 September 2018.
Ada Tujuh jenis pengelolaan perguruan tinggi yaitu : Pertama : Perguruan tinggi negeri badan hukum yang menyelenggarakan terutama pedidikan akademik. Kedua : Perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum yang menyelenggarakan terutama pendidikan akademik. Ketiga : Perguruan Tinggi Negeri yang menyelenggarakan terutama pedidikan akademik.
Keempat : Perguruan tinggi swasta yang menyelenggarakan terutama pendidikan akademik. Kelima :Perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum yang menyelenggarakan terutama pedidikan vokasi. Keenam : Perguruan tinggi yang menyelenggarakan terutama pendidikan vokasi, dan Ketujuh : Perguruan tinggi swasta yang menyelenggarakan terutama pedidikan vokasi.
Pembedaan penilaian tersebut didasarkan atas Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 Pasal ayat (5) bahwa instrumen akreditasi Perguruan Tinggi disusun berdasarkan pengelolaan perguruan tinggi, yaitu perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, atau perguruan tinggi negeri badan hukum.
Instrumen akreditasi institusi atau perguruan tinggi tahun 2018 dinamakan versi IAPT 3.0. Adapun instrumen yang diterbitkan tahun 2006 disebut versi IAPT 0.1, sedangkan instrumen tahun 2011 disebut versi IAPT 2.0. IAPT 3.0 menggunakan 9 kriteria yaitu (1) Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi, (2) Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama,( 3) Mahasiswa, (4) Sumber Daya Manusia, (5) Keuangan, Sarana, dan Prasarana, (6) Pendidikan,( 7) Penelitian, (8) Pengabdian kepada Masyarakat, dan 9) Luaran dan Capaian Tridharma.
Ada empat syarat yang harus dipenuhi sebagai Syarat Perlu Peringkat Unggul yaitu: Pertama : Skor butir penilaian Sistem Penjaminan Mutu (Ketersediaan dokumen formal SPMI, Ketersediaan bukti yang sahih terkait praktik baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi) harus mendapatkan nilai minimal 3,0.
Kedua : Skor butir penilaian Akreditasi Program Studi (Perolehan status terakreditasi program studi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi
Mandiri) harus mendapatkan nilai minimal 3,25. Ketiga ;Skor butir penilaian Penjaminan Mutu (Efektivitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu) harus mendapatkan nilai minimal 3,0. Dan Keempat ; Skor butir penilaian Publikasi Ilmiah di Jurnal (Jumlah publikasi di jurnal dalam 3 tahun terakhir) harus mendapatkan nilai minimal 3,25. Apabila satu atau lebih butir penilaian tidak
terpenuhi, maka peringkat terakreditasi perguruan tinggi akan ditetapkan menjadi Baik Sekali.
BAN-PT menjelaskan bahwa masa berlaku akreditasi perguruan tinggi untuk semua peringkat akreditasi adalah 5 tahun. Perguruan tinggi yang tidak terakreditasi atau yang ingin mengajukan reakreditasi dapat menyampaikan usulan untuk diakreditasi kembali setelah melakukan perbaikan-perbaikan berarti paling cepat satu tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat keputusan penetapan status terakreditasi/tidak terakreditasi.
Semoga informasi ini dapat dijadikan bahan bagi perguruan tinggi untuk menetapkan kebijakan yang lebih sesuai dengan perkembangan standar akreditasi sehingga perguruan tinggi lebih mampu berkompetisi di tingkat global.
Penulis adalah : Dosen Fakulats Hukum Unissula Semarang.