PURWOREJO, WARTAJAVAINDO.COM – Semua orang mengetahui bahwa Pemerintah Indonesia masih mengeluarkan kebijakan bantuan sosial menanggapi krisis Pandemi Covid-19. Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sudah disalurkan kembali oleh Kementerian Sosial.
sejak 4 Januari 2021. Perlu diketahui bahwa penerima BLT PKH harus memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima.
Adapun Syarat Penerima BLT PKH,keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
Memiliki komponen (kriteria) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Tetapi lain yang di keluhkan masyarakat Desa Kalitapas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ini, Selama 5 bulan ini tidak menerima bantuan padahal masih tergabung dalam data PKH.Rabu ( 21/7/2121)
Saat di temui awak media di rumahnya Cholifah menyapaikan, Iya mas, saya selama 5 bulan ini tidak menerima bantuan dari PKH” Ceritanya.
Lanjutnya, Berawal saya mau ambil jatah beras di E- warung tetapi sama pegawai E – warung katanya tidak ada barangnya.
“Anehnya kok di strok BRI tertera nominal uang keluar angka, yang pertama 400, 200,200 ,200 ribu tetapi saya di bilang bahwa itu tidak ada barangya”.
Sementara itu Dinas Sosial Kabupaten Purworejo Sri Lestari S.H.M.M saat di konfirmasi lewat WhatsApp menyampaikan, bahwa setelah dicek di data bayar sembako dari BRI Bulan Maret sampai dengan bulan Juli atas nama KPM CHOLIFAH, nomor KKS 6013 0167 8712 4757 tidak ditemukan di data bayar, Cholifah tercatat sebagai KPM sembako di Bulan Januari dan Februari 2021.
“Kemungkinan besar juga tidak tercantum data bayar Agustus September karena data Bayar sama dg Bulan Juli.” ucapnya.
Lanjutnya, setelah di kroscek dengan TKSK dan e – warong, KKS tersebut bisa dicek saldo tetapi tidak bisa untuk dibelanjakan, karena tidak masuk SP2D atau data bayar sembako Bulan Maret- sampai bulan Juli.
“TKSK sedang koordinasi dengan BRI terkait kendala tersebut” pungkasnya.(Surjono)
editor Raja.