WONOSOBO, WARTAJAVAINDO.COM.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada pendapatan daerah kususnya pajak kendaraan bermotor yang mengalami penurunan atas pertumbuhan nya hingga 50% lebih. Sebelum massa Pandemi pertumbuhan pertahun bisa mencapai 10 hingga 12 persen, namun sekarang ini hanya sekitar 5 sampai 6 persen saja. Namun demikian di era PPKM ini juga bisa memberikan keringannan kepada masyarakat wajip pajak kendaraan yaitu pembebasan denda keterlambatan pajak.
Kepala Kantor UPPD Samsat Wonosobo Joko Santoso Raharjo MM mengatakan PPKM adalah suatu peraturan yang jelas dan ada item-item yang terkait didalamnya yaitu penutupan total pelayanan publik, namun tidak semua pelayanan publik ditutup ada yang diperbolehkan dibuka dengan syarat-syarat tertentu salah satunya Samsat Wonosobo.
“Samsat Wonosobo boleh dibuka tapi harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh pembayar pajak dan petugas pajak. Kita juga membatasi jumlah maksimal pembayar pajak yang datang ke Samsat untuk antisipasi kepadatan,” tuturnya, Jumat (30/7).
Menurut Joko untuk Kabupaten Wonosobo tidak terlalu padat bagi pembayar pajak, karena pelayanan berdurasi lama dalam arti bermacam-macam pelayanan sebagai pemecah wajib pajak, salah satunya Samsat Siaga yang ditugaskan di perkecamatan yang telah terjadwalkan.
“Bagi masyarakat bisa membayar pajak kendaraan di kecamatan yang sudah terjadwalkan, hal ini sebagai pelayanan yang dilakukan Samsat untuk memecah masyarakat yang akan membayar pajak, ” ujar Kepala UPPD.
Ia juga menjekaskan bahwa bagi WP bisa membayar pajak melalui Samsat cepat di kantor induk yang dibuka mulai pukul 06 pagi untuk melayani para pedagang dan pegawai perkantoran yang tidak sempat membayar pajak pada siang hari karena kesibukanya dakam melakukan aktifitasnya.
“Samsat cepat untuk melayani pembayar pajak yang bisa datang pagi seperti para pedagang yang akan berangkat ke pasar. hal ini bisa mengurangi kepadatan para WP yang membayar langsung di kantor induk,” ucap Joko.
Lebih lanjut, adanya PPKM saat ini sangat berpengaruh bagi pendapatan daerah kususnya pajak karena ada penurunan sekitar 50% lebih namun UPPD Wonosobo memaklumi hal ini terjadi karena pendapatan masyarakat juga menurun.
“Saat ini pendapatan masyarakat menurun, salah satunya pekerja harian yang mengalami kehilangam pendapatan. Ini sangat berat bagi masyarakat, menurut saya,” ungkapnya.
Melihat hal tersebut pihaknya memaklumi sehingga pemerintah melakukan pembebasan denda bagi pemilik kendaraan yang sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan di surat kendaraan.
“Pemilik kendaraan yang sudah waktunya bayar pajak tapi melakukan keterlambatan tidak dikenai denda hanya membayar pokoknya saja. Pembebasan ini sudah dimulai dari bulan Maret sampai Sebtember dengan harapan selesai adanya Covid-19 saat ini,” bebernya.
Kepala UPPD menyampaikan, pembebasan denda ini sangat meringankan masyarakat pemilik kendaraan, namun ada batasan-batasan tertentu yang diberikan kepada wajib pajak tergantung dari situasi dan kondisi nanti.
“Kalau tahun ini kondisinya memang belum setabil atau bisa dikatakan parah, mau tidak mau pemerintah tetap akan melakukan kebijakan untuk memperpanjang pembebasan, namun kita tidak tahu bentuknya mau seperti apa nantinya. Dalam hak ini pemerintah tidak akan memberatkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraanya yang sudah melebihi batas yang sudah tercatat di STNK,” pungkas Joko Santoso. (tim media) Editor Raja.