30 September 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

PPATK Tegas Membekukan Rekening FPI Dan Afiliasinya

JAKARTA.  WARTAJAVAINDO.COM

 Menindaklanjuti keputusan pemerintah pada pembubaran organisasi terlarang yaitu FPI beserta logo/atribut. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejauh ini telah membekukan sekitar 59 rekening FPI beserta afiliasinya. “PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” disampaikan oleh Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, Selasa (5/1).

Penghangusan FPI di bumi Indonesia itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Ediana menyatakan pembekuan transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya ditetapkan untuk upaya pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Maka dari itu Ediana menyebut kewenangan PPATK tersebut diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU yang berbunyi:
(1) Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat:
Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

“Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai Financial Intelligent Unit / lembaga intellegent keuangan memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU,” tegas Ediana.

“Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana,” lanjutnya.

Ediana melanjutkan, hasil analisis pembekuan rekening FPI beserta afiliasi akan disampaikan kepada penegak hukum dan bidang yang terkait.

(Tim Wartajavaindo Jakarta, Editror Raja)

Laskar dan Simpatisan FPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *