Potongan Perjalanan Dinas akan Berlaku Februari 2025

0 0
Read Time:1 Minute, 21 Second

JEPARA – Wartajavaindo.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas (Perdin) sebesar 50 persen di tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil menyusul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

“Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, potongan anggaran Perdin tahun 2025 adalah sebesar 50 persen atau sekitar Rp 19 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, seperti dilansir dari laman resmi Pemkab Jepara.

Florentina mengatakan bahwa efisiensi anggaran Perdin di Pemkab Jepara tersebut akan berlaku mulai bulan Februari 2025. “Hitungannya plafond anggaran, jadi dibreakdown tiap perangkat daerah. Efisiensi di TA 2025. Kami imbau mulai bulan Februari ini sudah berlaku. Secara tertulis menunggu Juknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucapnya.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada tahun 2025. Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Melalui Inpres yang diteken di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025 tersebut, Presiden memerintahkan para menteri di Kabinet Indonesia Maju, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemudian mengeluarkan Surat Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025.

Sumber: Pemkab Jepara

 

Editor: John

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :