16 Agustus 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Polsek Tegowanu Berhasil Meringkus Pencuri Kendaraan 

0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

 

GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM – Seorang Petani Kehilangan Kendaraan di tepi jalan area persawahan yg mau masuk Desa Tegowanu wetan Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan pada hari Jumat tanggal (27/11/2020) yg lalu Sekitar pukul 10.30 Wib.

 

Abdul Ghofur (49) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek Tegowanu, dalam laporan di dampingi saksi lain yaitu Wiwit Wadoantoro (26) sedangkan tersangka dalam kasus tersebut berinisial AS (40).

 

Untuk kronologi kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira pukul 9.30 Wib pelapor berangkat bekerja untuk membajak sawah (Traktor) di Desa Tegowanu wetan Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Supra X warna Hitam No Pol: H -2138- TH dan setelah sampai di tempat Ia bekerja kemudian korban memarkirkan Sepeda Motor nya di tepi jalan di area persawahan tersebut,dan

Kemudian korban melakuan aktifitas untuk bekerja membajak sawah (Traktor).Selang satu jam sekitar pkl 10.30 wib korban selesai bekerja dan akan pulang untuk sholat Jumat dan berjalan menuju ke parkiran Sepeda motornya namun korban melihat Sepeda motornya sudah (raib) tidak ada di tempat (Hilang).

 

Kemudian korban memberitahu kepada saksi 2 dan menginformasikan kalau sepeda motornya telah hilang.

Setelah Unit Reskrim Polsek Tegowanu mendapat laporan dan mengetahui ciri-ciri pelaku dari keterangan korban tersebut kemudian unit reskrim Polsek Tegowanu melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dengan di bantu oleh korban dan saksi-saksi.

Kapolsek Tegowanu AKP Abbas SH,MH

kemudian sekitar pukul 12.00 wib saksi 2 menginformasikan kepada Unit Reskrim polsek tegowanu kalau pelaku berada di pinggir jalan Raya Purwodadi-Semarang tepatnya di Desa Gebangan kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan, setelah mendapat informasi tersebut kemudian unit reskrim polsek tegowanu menuju ke lokasi keberadaan pelaku,kemudian unit reskrim polsek tegowanu berhasil meringkus dan mengamankan pelaku.

Ketika Tim Media Wartajavaindo Grobogan menanyakan via Telp tentang kejadian tersebut ke Kapolsek Tegowanu,

Kapolsek Tegowanu AKP Abbas SH,MH kemudian membenarkan bahwa, benar ada pencurian sepeda motor di area persawahan Desa Tegowanu. Namun kini pelaku telah tertangkap kemudian di bawa ke Polsek Tegowanu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), “ungkapnya.

Menurut AKP Abbas SH,MH dalam keterangannya,” Untuk pelaku kini masih mendekam di sel Mapolsek Tegowanu, dgn tindakan pencurian yg di lakukan oleh AS(40) itu dijerat dgn KUHPidana pasal 362 ancaman hukuman 5 tahun penjara,”Pungkas AKP Abbas SH, MH.

(Pewarta: BANU DM/Editor: Raja)

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *