SRAGEN – WARTAJAVINDO.COM, (Selasa, 19 Maret 2024).
Polsek Sumberlawang Resort Sragen kembali menangkap tiga orang pelaku penipuan.Para pelaku berkedok menawarkan penggandaan uang kepada korban.Para pelaku diketahui melakukan transaksi penipuan di Sendang Ontrowulan yang berada di komplek OW Gunung Kemukus, Pendem, Sumberlawang, Sragen.
Kejadian penipuan tersebut menimpa korban M.Hatta.Umar yang berasal dari Balikapapan, dengan kerugian uang tunai sebesar 257 juta rupiah.Para pelaku melancarkan aksinya pada hari Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 19:00 WIB.Pelaku menjanjikan dari uang tersebut menjadi 9 miliyar rupiah.Pelaku menggunakan mobil toyota calya warna abu-abu metalik dengan nopol K 1975 NU.
Kronologi kejadian awalnya pelaku dan korban sudah janji ketemu di lokasi,kemudian pelaku datang lebih awal untuk menunggu korban, selanjutnya korban menemui pelaku di Gazebo yang ada di dekat Sendang Ontrowulan, kemudian pelaku mengarahkan korban untuk mandi di Sendang Ontrowulan tersebut.Disaat korban mandi itulah para pelaku menggasak uang tunai sebesar 257 juta yang di kemas dalam dua tas jinjing milik korban.Selanjutnya pelaku kabur dengan mobil yang sudah disiapkan tersebut.
Merasa ada yang janggal selanjutnya korban mencari keberadaan pelaku di lokasi Sendang, tetapi tidak ketemu, akhirnya korban bergegas melapor ke Polsek Sumberlawang atas musibah yang menimpanya.
Setelah menerima laporan dari korban pada hari Selasa pukul 00:30 WIB,selanjutnya Reskrim Polsek Sumberlawang beserta tim Resmob Macan Putih Polres Sragen langsung memburu pelaku yang sudah kabur dari lokasi kejadian.Kurang dari 9 jam para pelaku berhasil di tangkap oleh tim Reskrim Polsek Sumberlawang.Tiga penipu yang berhasil ditangkap itu diketahui berinisial K(63), AP(43), serta S( 47). Mereka warga Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.
Barang bukti yang disita polisi dari tangan para pelaku, berupa uang tunai Rp228,7 juta pecahan Rp 100.000, dan Rp50.000. Selain uang, polisi juga menyita mobil Toyota Calya berpelat nomor K 1975 NU warna abu-abu metalik.
Para pelaku bisa dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
(Dodik Siswoko)