GROBOGAN,wartajavaindo.com- Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Grobogan tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, Polsek Panunggalan Kecamatan Pulokulon bersama dengan instansi terkait, Koramil dan Satpol PP lakukan sosialisasi sejumlah Pertokoan, Swalayan, Rumah Makan /Restoran/Kafe, Selasa 12/01/2021
Wabah covid 19 yang hingga saat ini belum selesai, dan terus bertambahnya pasien Covid 19 di Kabupaten Grobogan, hingga Grobogan menjadi zona merah, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19, Bupati Grobogan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 360 / 51 / 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Grobogan tersebut, Polsek Panunggalan Kecamatan Pulokulon bersama dengan instansi terkait, Koramil dan Satpol PP lakukan sosialisasi tentang surat edaran Bupati Grobogan tersebut di beberapa Pertokoan, Swalayan, Rumah Makan /Restoran/Kafe di wilayah kerja Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan, Selasa 12/01/2021.
Dengan pendekatan yang humanis dan edukatif, para petugas mendatangi sejumlah toko modern, rumah makan/restoran dan pertokoan memberikan sosialisasi kepada masyarakat perihal surat edaran Bupati Grobogan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Untuk rumah makan/restoran makan atau PKL waktu operasional hanya hingga pukul 9 malam, sedangkan untuk toko modern, grosir ataupun toko kelontong waktu operasional hanya hingga pukul 7 malam.
“Mari kita bantu Pemerintah dengan mentaati PPKM ini, semua ini adalah untuk kebaikan kita, ini semata mata untuk melindungi kita dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Grobogan, semoga wabah covid 19 ini segera berakhir” ujar Petugas memberikan sosialisasi. (BJ)