18 Agustus 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Polsek Nanga Mahap Tertibkan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Dusun Enturah

0 0
Read Time:1 Minute, 12 Second

SEKADAU – WARTA JAVAINDO, Polda Kalbar – Polsek Nanga Mahap menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Dusun Enturah, Desa Landau Apin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat pada Rabu (18/9/2024). Penertiban ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

Kapolsek Nanga Mahap IPDA Eric Ibrahim Pattimura, mengungkapkan bahwa kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah menerima informasi, personel Polsek Nanga Mahap segera menuju lokasi menggunakan kendaraan roda 2.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas tiba di area penambangan dan menemukan satu set mesin serta peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas. Namun para pekerja tidak ditemukan di lokasi dan diduga telah melarikan diri sebelum kedatangan petugas,” ungkap IPDA Eric.

Selanjutnya, untuk mencegah aktivitas penambangan dilakukan kembali di lokasi tersebut, mesin dan peralatan yang ditemukan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi oleh petugas.

“Kami tidak ingin peralatan ini digunakan kembali untuk aktivitas ilegal. Langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

IPDA Eric juga menyampaikan bahwa jarak yang cukup jauh ke lokasi penambangan menjadi hambatan dalam penertiban aktivitas ilegal. Namun, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan aktivitas penambangan ilegal.

“Polsek Nanga Mahap akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Kami ingin mengedukasi mereka tentang dampak negatifnya terhadap lingkungan,” tambahnya.

“Dengan upaya ini, diharapkan dapat mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam,” pungkasnya.   ( Danil )

Editor Raja

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *