WONOSOBO, WARTAJAVAINDO.COM
Sebanyak 106 kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot tak standar (knalpot Brong) terkena razia dan telah ditindak oleh Satuan Lalu Lintas Polres Wonosobo. Penindakan tersebut dilakukan Sejak 10 Januari 2022 lalu sampai hari ini, Kamis (20/1).
Dikatakan Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi, melalui Kasat Lantas AKP Sugito, penertiban knalpot tidak standar atau knalpot brong telah diatur dalam UU No. 22/2009 pasal 285 tentang spesifikasi kendaraan.
“Spesifikasi kendaraan termasuk knalpot, bagi kendaran yang tidak sesuai standar kami lakukan penindakan,” ungkap AKP Sugito.
Selain banyaknya aduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Jateng.
“Razia knalpot brong ini menindaklanjuti atensi Kapolda Jateng untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot brong, selain itu banyak juga aduan masyarakat yang kami terima perihal kebisingan knalpot brong,” lanjutnya.
AKP Sugito menegaskan akan terus melaksanakan razia kendaraan, baik knalpot yang tidak standar atau pelanggaran lain. Dirinya menjelaskan, sejumlah 106 kendaraan yang diamankan tersebut sebagian sudah diambil pemiliknya.
“Sebagian kendaraan sudah diambil pemilik dengan syarat pemilik membawa knalpot standar,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Wonosobo dan sejumlah tokoh juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Satlantas Wonosoob dalam menertibkan knalpot brong yang seringkali meresahkan masyarakat.
“Terimakasih kepada jajaran Polres Wonosobo, utamanya Satlantas yang telah melakukan penertiban knalpot brong yang selama ini cukup mengganggu ketertiban umum karena bising,” beber H. Afif Nurhidayat.
“Saya berharap masyarakat dapat teredukasi untuk menggunakan knalpot standar, serta masyarakat untuk mematuhi peraturan dalam berkendara demi keselamatan berlalulintas,” tutup Bupati Wonosobo. (BL79) Editor Raja.