17 Agustus 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, 4 Pelaku Diamankan 1 DPO

0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

WONOGIRI — WARTA JAVAINDO, Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang digelar baru-baru ini, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu dan mengamankan empat orang tersangka.

Pengungkapan bermula pada Minggu (13/4/2025) Satresnarkoba memperoleh informasi adanya penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Purwantoro. Dari informasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (29) warga Purwantoro Kabupaten Wonogiri. Ia kedapatan membawa 2 paket sabu-sabu seberat 0,48 Gram dan 0,67 Gram. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, petugas berhasil memperoleh informasi mengenai pemasok barang haram tersebut kepada Y.

Tak berhenti di situ, Polres Wonogiri kemudian berhasil mengungkap keterlibatan 4 pelaku lainnya yang diduga merupakan pemasok sabu kepada Y yang sebelumnya telah ditangkap dan menjadi kunci dalam pengembangan kasus ini. Dari 4 pelaku tersebut berhasil diamankan tiga pelaku tersebut adalah T (22), warga Bulukerto, B (42) warga Puhpelem dan S (66) warga Kabupaten Magetan Jawa Timur, ketiganya diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sementara 1 pelaku masih dalam pengejaran.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., dalam keterangannya saat Konferensi pers pada Selasa (29/4/2025) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang telah bergerak cepat dan profesional dalam mengungkap jaringan ini. “Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Wonogiri. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegas Kapolres.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Wonogiri juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pewarta : (No2t)

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :