GROBOGAN, wartajavaindo.com – Polres Grobogan siap menggelar Operasi Zebra Candi Tahun 2022, selama 14 hari. Diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi SIK,MSi , di hadiri Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni SH MM beserta Forkompimda Grobogan ,Satpol PP kabupaten Grobogan,Dinas Perhubungan kabupaten Grobogan, PJU polres Grobogan,seluruh Kapolsek dan jajaran di Halaman Mapolres Grobogan,pada hari Senin tanggal (03/10/2022) pagi tadi.
Pada kesempatan itu
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi SIK,MSi menyampaikan amanat Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, kegiatan apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan dan operasi akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan.
“Operasi Zebra Candi 2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari yaitu mulai Senin, 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022 dengan tema Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi,” kata AKBP Benny Setyowadi SIK, MSi.
Adapun pada pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2022 kali ini penegakan hukum lalu lintas dilaksanakan menggunakan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE).
“Operasi Zebra mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, humanis dan didukung dengan teguran yang bersifat simpatik dalam rangka meningkatkan simpati dan kepercayaan masyarakat kepada polri dengan tetap menerapkan prokes Covid-19,” jelas AKBP Benny Setyowadi,SIK, MS.i
Dalam Opersi Zebra Candi 2022 ini terdapat 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran, yaitu melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Selain itu, juga kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya, khusus plat hitam, serta penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas.
Sementara itu di dalam apel juga di adakan pemeriksaan kelayaan kendaraan patroli baik roda empat dan roda dua dan perlengkapannya oleh Kapolres bersama Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni SH MM dan di ikuti juga kasat Lantas polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo, SIK beserta Forkompimda Grobogan.
Reporter : BANU ABILOWO.
Editor : Raja .