GROBOGAN, wartajavaindo.com
Unit Reskrim Polsek Gubug Polres Grobogan bergerak cepat menangkap pelaku percobaan pembakaran studio foto yang berada di Desa Jeketro Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan pada Minggu (28/5/2023) malam, patut diapresiasi.
Kapolres Grobogan AKBP Dediy Anung Kurniawan dalam jumpa pers nya menyampaikan, adanya kejadian tersebut berawal dari laporan pemilik studio photo, kemudian Unit Reskrim Polsek Gubug menindaklanjuti laporan yang sempat viral di medsos itu.
“Dari hasil pemeriksaan saksi disekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman kamera pengawas (CCTV), petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kapolres Grobogan saat konferensi pers, Jumat (2/6/2023).
Dua pelaku percobaan pembakaran studio photo milik Try Budiharto SH (yang biasa disapa dengan panggilan Budi) berhasil diamankan petugas dari Unit Reskrim Polsek Gubug Polres Grobogan.
Keduanya yakni RA (21) dan EI (21) warga Desa Putatnganten, Karangrayung, Grobogan yang merupakan pengamen jalanan yang setiap harinya mengamen di sekitar lokasi /TKP.
“Pelaku dua orang. Yang satu bertindak sebagai penyiram bensin dan membakar studio dan satu orang lagi berjaga di sepeda motor untuk memantau situasi”, jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres Grobogan mengatakan, dalam kejadian tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah botol kosong yang pada saat kejadian diisi bensin untuk membakar studio photo, korek api dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Grobogan menyampaikan bahwa kedua pelaku melakukan aksi nekat membakar studio tersebut karena sakit hati.
“Pelaku mendapatkan kata-kata kurang enak dari korban, kemudian mereka merencanakan aksi pembakaran tersebut”, ungkap Kapolres Grobogan.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 187 Juncto 53 KUH Pidana tentang percobaan pembakaran rumah dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(t2g, Ram)
Editor : Raja