Demak, Wartajavaindo.com– Ruang pelayanan SKCK Polres Demak penuh oleh para guru yang melakukan pemberkasan guna memperoleh SKCK.
Akibat membludaknya pemohon SKCK tersebut pada hari ini Selasa (7/12/2020) pemohon belum bisa terlayani semua, sehingga harus kembali lagi besok.
Membludaknya pemohon SKCK tersebut disebabkan akan diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan Guru Honorer Kategori ll menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Januari 2021 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pemberkasan NIP (Nomor Induk Pegawai) bisa dimulai bulan Desember dan SK PPPK bisa terhitung mulai 1 Januari 2021” demikian ungkap Paryono Pelaksan Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN.
Beliau menjelaskan proses pengangkatan sudah bisa dimulai, karena lembaganya telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
(Pewarta: Mukayan, Editor: Raja)