25 Agustus 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu di Jepara

0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

JEPARA – Wartajavaindo.com, 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu berinisial AT (31) yang merupakan warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Dari tangan pelaku, polisi menyita 73 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu.

Pelaku menggunakan modus membelanjakan uang palsu di berbagai tempat, seperti tukang parkir dan penjual es teh, dengan tujuan mendapatkan kembalian uang palsu yang dibelanjakan. Pelaku melakukan aksi ini sebanyak 6 kali hingga akhirnya ketahuan oleh warga dan pihak kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di acara pengajian.

“Pelaku melakukan aksinya dengan membelanjakan uang palsu di berbagai tempat, seperti tukang parkir dan penjual es teh, dengan tujuan mendapatkan kembalian uang palsu yang dibelanjakan,” kata Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (30/5/2025).

Pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di acara pengajian di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan. Pihak kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di acara tersebut langsung mengamankan pelaku setelah warga melaporkannya.

Pelaku kini dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun penjara. Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan uang palsu.

Polres Jepara berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu berkat kerja sama dengan masyarakat dan petugas kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di acara pengajian. Polres Jepara akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran uang palsu di wilayah Jepara.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran uang palsu di wilayah Jepara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan uang palsu,” kata Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela.

 

Edi P

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *