Pj Bupati Banyumas Disomasi, Dianggap Abaikan 3 Surat Yang Dikirim Ananto Widagdo

BANYUMAS,WARTA JAVAINDO, Aset milik Pemda Banyumas berupa lokasi area pertokoan Kebondalem Purwokerto sesuai perjanjian masa kontrak 30 tahun telah selesai , temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) merekomendasikan agar Ruko Kebondalem Purwokerto di kembalikan penguasaannya ke Pemda Kabupaten Banyumas.
Namun faktanya hingga saat ini Lokasi Ruko kebondalem Purwokerto masih saja dikuasai oleh pihak swasta.
Sehingga hal tersebut menjadi keprihatinan dan kepedulian beberapa tokoh yang ada di Banyumas dan mempertanyakan mengapa bisa terjadi penguasaan oleh pihak swasta tidak dikembalikan ke Pemda Banyumas.
Terkait aset Pemda Banyumas berupa ruko Kebondalem Purwokerto di minta agar Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro S.STP.M.SI dapat segera serius untuk dapat membantu penyelidikan dari Subdit IV Dittipikor Bareskrim Mabes Polri dengan menunjukan bukti perjanjian tahun 1980 dan 1982 antara pihak pemerintah dengan pihak pengontrak Ruko Kebondalem Purwokerto.
Ananto Widagdo SH.SPd salah satu pengacara yang melaporkan tentang aset Pemda Banyumas Ruko kebondalem Purwokerto yang hingga saat ini belum kembali ke Pemda Banyumas sedangkan sesuai masa kontrak sudah habis dan dikembalikan lagi ke Pemda Banyumas ,sudah 3 kali mengirim surat kepada Pj Bupati Banyumas agar serius menindak lanjuti terkait persoalan aset Pemda Banyumas lokasi Ruko Kebondalem Purwokerto.
Karena dari ketiga surat yang sudah dikirimkan oleh Ananto Widagdo ke Pj Bupati Banyumas diabaikan maka Senin 24/6/2024 Ananto Widagdo SH.SPd selaku warga Masyarakat yang peduli terhadap aset aset Pemda Banyumas memberikan surat Somasi pada Pj Bupati Banyumas.
Pj Bupati Banyumas diharapkan agar sesegera mungkin menindak lanjuti agar aset yang masih dikuasai pihak swasta dapat segera kembali ke penguasaan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Pertanyakan kepada pemda Banyumas diantaranya tentang keberadaan Surat perjanjian Kontrak area Lokasi Pertokoan Kebondalem Purwokerto antara Pemda Banyumas dengan PB Bali agar dapat menunjukan yang asli.
Karena sesuai keterbukaan informasi publik sebuah surat perjanjian yang begitu penting tentunya harus dijaga keberadaanya dan dapat ditunjukan apabila memang sudah sangat diperlukan guna dapat diketahui publik.
Tentang kemungkinan adanya kerugian negara dari belum kembalinya aset Pemda Banyumas berupa area lokasi Pertokoan Kebondalem tentu nantinya ada aparat pihak penegak hukum yang berhak menanganinya.
Karena pihak Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )sudah merekondasikan yang berisi bahwa aset Ruko kebondalem Purwokerto sudah harus di kembalikan ke Pemda Banyumas setelah 30 tahun masa kontrak selesai.
Ananto Widagdo SH.S.Pd kepada awak media Warta Javaindo menjelaskan bahwa sebelum mengirimkan Somasi untuk Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro sebelumnya Ananto sudah mengirimkan surat ke Pj Bupati Banyumas 3 kali adalah terkait pengembalian aset pemerintah Kabupaten Banyumas berupa Ruko Kebondalem Purwokerto sesuai dengan Rekomendasi BPK nomor 110/LHP/BPK/XVIII.SMG/11/2017 tertanggal 27 Nopember 2017, dan juga agar Pemda Kabupaten Banyumas dapat memperlihatkan dan menunjukkan wujud asli dari surat perjanjian terkait Ruko Kebondalem Purwokerto antara pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan PB BALI karena dibutuhkan oleh penyidik Sundit IV DITTIPIKOR MABES POLRI.
Saat awak media Warta javaindo mendatangi ruang Bagian Umum sub bag Tata Usaha di area kantor Bupati Banyumas bertemu dengan Agung mengaku menerima surat untuk Pj Bupati Banyumas. (Mugiono)