Pingpong Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pakaian Batik Rembang dan Apresiasi positive Masyarakat terhadap Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

 

SEMARANG, WARTAJAVAINDO.COM – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Tengah saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik tradisional di lingkup Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang kepada jajaran Polres Rembang. 

 

Pada saat ditemui ,Kasi Penyidikan Kejati Jateng, Leo Jimmi mengungkapkan bahwa benar kejati jateng telah melakukan penyelidikan kasus tersebut yang mana menurutnya kasus tersebut dikembalikan kepada pihak Polres Rembang yang lebih duhulu mengangani kasus ini.

 

“Terkait laporan dugaan korupsi pengadaan batik di Kabupaten Rembang tahun anggaran 2017 telah dilakukan penyelediikan di Kejati Jateng. Dan hasil dari penyelidikan kami temukan bahwa terhadap laporan tersebut telah diliakukan penyelidikan terlebih dahulu oleh Polres Rembang,” ujarnya, Senin (3/5) siang.

 

Ia menambahkan, pengadaan batik telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 600juta berdasarkan Audit BKP Perwakilan Jawa Tengah dan kerugian tersebut telah dikembalikan dalam kas negara

 

 

Menurut pengamat Hukum Budi ono SH disebutkan namanya Bahwa dengan diterbitkan Surat perintah penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu adalah hal yang bagus karena respon cepat terhadap pengaduan warga masyarakat namun dengan keterangan dari pejabat di Lingkup Kejaksaan Tinggi bahwa penyelidikan itu dikembalikan kepada Polres Rembang sangatlah disayangkan

 

Patut diperhatikan bahwa Institusi sebesar Kejaksaan Tinggi berani mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan tentunya sudah mempertimbangkan tentang kaitannya dengan pencairan bukti awal yang cukup bukan utk mencari apakah sudah dilakukan penyelidikan sebelumnya dengan pihak polri

 

Tentunya juga pasti ada alasan atau sebab mengapa warga masyarakat rembang melaporkan kejadian tersebut di Kejaksaan Tinggi Jateng dan itulah yang harus dikupas dalam arti APH (Aparat Penegak Hukum) harus ada kepekaan sosial dalam menyikapi suatu laporan pengaduan masyarakat

 

Terkait dengan pernyataan Jimmy itu lantas bagaimana masyarakat bisa mencari keadilan dan sudah secara jelas dan gamblang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus perbuatan pidana nya

 

Terkait dengan kejadian yang di Rembang dalam pengadaan Batik, pengembalian itu dilakukan pada saat ditemukan dari Audit BPKP Jateng kalau tidak ada temuan gak mungkin para pelaku tersebut itu mengembalikan sehingga niat jahat atau perbuatan melawan hukum nya sudah jelas nyata terbukti

 

Ditambahkan lagi oleh pengamat hukum tersebut, seharusnya dari pihak APIP setempat dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Rembang harus bisa mendukung Kinerja dari Pihak Kejaksaan Tinggi Jateng dengan berani menyatakan bahwa para pelaku nya harus ditindak secara hukum sebagai bentuk efek jera agar yang lainnya tidak melakukan hal yang sama

 

(Tim)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *