Pihak BPN /ATR Kota Jambi Kurang Kooperatif dan  Terkesan Berbelit-belit Dalam Penyelesaian Permasalahan Sertifikat Tanah

0 0
Read Time:1 Minute, 4 Second

JAMBI, wartajavaindo.com

(08/07/2023). Ketua LCKI Provinsi Jambi dan wakilnya mendatangi Kantor BPN Kabupaten Batanghari untuk ketemu bidang pengukuran tanah terkait tanah atas nama Anggiat Manik dengan  nomor sertipikat 622/ 039793 th 1981 yang sampai sekarang tanah tersebut berada di kota Jambi wilayah BPN kota Jambi.

Dimana ahli waris Ulina Sinaga memberikan kuasa kepada Ketua LCKI Provinsi Jambi untuk diuruskan penerbitan Warkah dan mutasi, bahkan hal tersebut sudah 2 kali ketua LCKI Provinsi Jambi mengirim surat ke BPN Kota Jambi.  Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dan justru petugasnya terkesan berbelit belit terus.

Sepertinya kurang transparan dan kurang bertanggung jawab atas pengaduan masyarakat demi untuk memperoleh jawaban yang jelas atas sertipikat yang di ajukan warkahnya dan hampir menelan waktu 3 bulan.

Yang menjadi masalah adalah sertipikat ada tapi lokasi tanah tidak diketahui letak nya dan titik koordinat nya, sehingga pihak ahli waris mau menjual tak bisa karena pihak pembeli meragukan keberadaan tanah yang ada sertifikat nya tersebut.

Maka dalam hal ini oleh Mappangara HK Ketua LCKI Prov Jambi terpaksa ke BPN Batanghari karena semula tanah tersebut berada di wilayah BPN Kabupaten Batanghari.

Sementara itu pihak BPN Kabupaten Batanghari, juga menjelaskan bahwa tanah yang bersertifikat no 622/03993/81 semestinya BPN Kota Jambi lah yang bisa menerbitkan Warkah nya.

 

(Mappangara)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *