MAGELANG, WARTAJAVAINDO.COM – Kegiatan penyekatan arus lalulintas terus digencarkan oleh Petugas Gabungan dari TNI-Polri di setiap perbatasan wilayah. Hal tersebut guna mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang diterapkan oleh pemerintah pusat sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Pada siang ini (04/07) di perbatasan wilayah Magelang – Yogyakarta, tepatnya di Tugu Ireng Salam, Petugas gabungan dari Polres Magelang dan TNI melakukan penyekatan kendaraan yang masuk dari luar wilayah Kabupaten Magelang.
” Kami lakukan penyekatan hari ini dalam rangka menyikapi situasi saat ini karena Kabupaten Magelang masuk di zona merah maka kami perketat untuk kendaraan dari luar daerah yang masuk,“ Kata Kasatlantas Polres Magelang yang diwakili oleh KBO Satlantas Polres Magelang Iptu Aris Mulyono, SH
Dirinya menjelaskan jika kendaraan plat nomor dari luar daerah yang tidak dapat menunjukkan surat hasil Swab maupun Pcr akan diminta untuk putar balik. Sementara untuk kendaraan angkutan seperti travel atau bus yang tidak mentaati protokol kesehatan juga akan diminta hal yang sama.
” Kapasitas juga akan kami periksa, artinya ketika travel atau bus yang berkapasitas diatas 50 persen dan tidak menerapkan prokes, kami juga akan tegas meminta untuk putar balik,” lanjutnya.
Hasil kegiatan penyekatan Minggu (04/07) siang tersebut sebanyak 23 kendaraan roda empat terpaksa diminta untuk memutar balik. Diantaranya Bus sebanyak 1 buah, travel sebanyak 5 dan sisanya adalah kendaraan pribadi.
” Penyekatan ini akan terus kami lakukan sampai dengan tanggal 20 Juli mendatang. Kami ada tiga regu yang selalu siaga di posko penyekatan ini (Tugu Ireng, Salam -red),” Jelas Aris
Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menahan diri dulu ketika ingin melakukan perjalanan diluar kota maupun daerah dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid19 untuk kebaikan dan keselamatan bersama.
Pewarta Arif / Editor Raja.