GROBOGAN WARTAJAVAINDO.COM
Pesta hajatan yang digelar dengan mengundang grup pentas seni musik di Kecamatan Grobogan terpaksa dihentikan petugas kepolisan dan Satpol PP Kecamatan Grobogan. Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020 tentang penghentian sementara kegiatan event hajatan (pernikahan), pentas seni dan pengajian.
Penghentian hajatan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat adanya pesta hajatan di rumah milik Rasmadi (47) warga Dusun Mambe, Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan,pada hari Kamis tanggal (31/12/2020).
Atas laporan tersebut, Kapolsek Grobogan Iptu Parjin SH,MH beserta jajarannya dan personel Satpol PP Kecamatan Grobogan langsung menuju ke lokasi tersebut.
Menurut penjelasan Kapolsek Grobogan Iptu Parjin SH,MH bahwa,“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung menuju ke lokasi hajatan yang dimaksud. Dan benar, kami melihat langsung adanya hajatan di rumah tersebut.Beberapa tamu undangan juga tidak menerapkan protokol kesehatan. Banyak dari mereka tidak menggunakan masker. Kemudian, penataan kursi tempat duduk yang tidak ada jaraknya. Ditambah, adanya grup musik yang diundang pada acara hajatan tersebut,” jelas Iptu Parjin SH MH .
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan tuan rumah yang mengadakan hajatan tersebut. Dalam koordinasi tersebut, Kapolsek memberikan penjelasan terkait Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati tentang penghentian sementara hajatan, pentas seni dan pengajian.
“Kami jelaskan kepada yang punya acara bahwa sesuai dengan Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati tentang penghentian sementara hajatan, pentas seni dan pengajian, kegiatan tersebut harus dihentikan. Kami juga menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa penghentian ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Grobogan. Dengan harapan, tidak ada warga yang terpapar Covid-19 akibat klaster hajatan,” tambah Iptu Parjin SH,MH .
Atas penjelasan yang dilakukan secara persuasif ini, penyelenggara maupun pengisi acara bersedia untuk dihentikan. Selama penghentian berlangsung aman dan kondusif.
“Pihak tuan rumah, pimpinan orkes dan warga sekitar dapat menerima dan memahami penghentian tersebut. Kami juga mengimbau kepada warga Kecamatan Grobogan agar tidak menyelenggarakan kegiatan hajatan, pentas seni atau pengajian yang dapat mengundang kerumunan massa untuk sementara waktu. Bahkan, di malam tahun baru, kami juga melarang adanya perayaan atau pesta kembang api”
“Jika nanti kami mendapati hal itu terjadi di wilayah hukum Polsek Grobogan, maka akan kami tindak sesuai dengan Maklumat Kapolri, Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati Grobogan,”Pungkas Kapolsek Grobogan Iptu Parjin SH, MH .
(Reporter:Media Wartajavaindo BANU DM)