PERSOALAN ‘TUMPANG TINDIH’ SERTIPIKAT TANAH WAKAF DENGAN IKSANUDIN SIAP DIBAWA KE PTUN SEMARANG

0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

 

 

CILACAP, wartajavaindo.com – Kemelut tentang persoalan sengketa tanah di Desa Karangpakis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap semakin seru.

Tumpang tindih sertifikat tanah muncul setelah Iksanudin mengajukan pembuatan sertifikat melalui PRONA ( program agraria Nasional ) dan terbit sertifikat di tahun 2017.

Sedangkan sebelum Iksanudin mengajukan pembuatan sertifikat di tanah tersebut telah terbit sertifikat atas nama tanah wakaf Ahmad Sadali yang terbit tahun 2001.

Pengacara Ahli waris Ahmad Sadali Deni Indriawan S.H akan ke Semarang guna segera mengajukan upaya hukum menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) keterkaitan pengajuan sertifikat tanah yang telah diterbitkan Badan Petanahan Nasional ( BPN ) atas nama Iksanudin.

Karena munculnya sertifikat atas nama Iksanudin berakibat merugikan kepentingan umum dan juga didalam sertifikat yang diajukan Iksanudin terdapat tanah yang bersertifikat milik tanah wakaf Ahmad Sadali.

Lokasi yang ada dalam sertifikat tanah wakaf Ahmad Sadali telah dibangun Masjid Ar Rohmat dan pondok pesantren Salafiah.

Munculnya sertifikat tanah atas nama Iksanudin terbit tahun 2017 melalui PRONA ( Program Agraria Nasional ). Sedangkan dengan obyek yang sama pada tahun 2001 telah terbit sertipikat wakaf dari Ahmad Sadali

 

Satu obyek dua sertipikat.

Iksanudin adalah merupakan seorang Perangkat Desa dengan jabatan sebagai Kepala Dusun Grumbul Desa Karangpakis dan saat ada PRONA ( Program Agraria Nasional ) oleh pemerintahan Desa di beri tugas untuk membantu warga yang ingin mengajukan pembuatan sertifikat tanah di wilayah Dusun Grumbul Karangjati Desa Karangpakis lewat PRONA.

Ternyata Iksanudin justru mengajukan pembuatan sertifikat atas nama dirinya pribadi (Muncul sertifikat tahun 2017), dimana atas obyek tersebut sebelumnya sudah ada sertifikat tanah wakaf dari Ahmad Sadali yang diatas tanah tersebut sudah di manfaatkan untuk kepentingan umum (di bangun Masjid dan Pondok pesantren Salafiyah)

Kuasa Hukum ahli waris Ahmad Sadeli yaitu Deni Indriawan S.H Selasa 16/3/2021 menjelaskan bahwa batas waktu banding administratif terhadap Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) sudah berakhir, yaitu adanya persoalan tumpang-tindih sertifikat tanah di Desa Karangpakis untuk mengambil sikap telah habis .

Oleh karena itu melalui kuasa hukum nya, ahli waris Ahmad Sadali ( tanah wakaf ) akan menempuh upaya Hukum dengan mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Semarang.

Harapannya kedepan, nantinya ada sebuah keputusan dari  PTUN Semarang tentang pembatalan sertipikat yang terbit di tahun 2017 atas nama Iksanudin Desa Karangpakis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap yang tumpang-tindih dengan sertifikat tanah wakaf dari Ahmad Sadali.

( Mugiono )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *