Persoalan Tanah Wakaf Masjid Ar Rohmat di Desa Karangpakis Nusawungu Cilacap Masuk Dalam Pembahasan dengan Kementrian Agama 

0 0
Read Time:3 Minute, 24 Second

CILACAP, WARTA JAVAINDO.

Beberapa persoalan mengenai tanah-tanah wakaf yang ada di Kecamatan Nusawungu dan Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap mendapat perhatian dari Kementrian Agama untuk segera di selesaikan.

Persoalan tanah wakaf yang dibahas adalah persoalan tanah wakaf yang ada di Desa Jepara Kulon dan Desa Widara Payung Kulon Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap serta tanah wakaf Masjid Ar Rohmat yang ada di Desa Karangpakis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap.

Hadir dalam acara pembahasan Sholeh Perwakilan kementrian Agama ( kemenag )dari pusat bersama Aryo Subroto SH. MPd selaku Kepala seksi ( Kasi )Wakaf kemenag Cilacap, Imam Yudianto dari Badan Wakaf Indonesia ( BWI ),Petugas Badan pertanahan Nasional ( BPN ) kabupaten Cilacap, Imam Kepala KUA Nusawungu dan Aftu Munawar Kepala KUA Binangun serta para pihak terkait yang bertempat di Aula Gedung pertemuan Kantor KUA Binangun Kabupaten Cilacap ( Kamis, 2 Mei 2024 ).

Beberapa persoalan yang mencuat dan masuk dalam Acara pembahasan tanah Wakaf Masjid Ar Rohmat Karang pakis Nusawungu Cilacap adalah diantaranya adanya perbedaan isi yang termuat di dalam ikrar wakaf dan yang tertulis di sertifikat wakaf masjid Ar Rohmat Karangpakis Nusawungu Cilacap.

Diantaranya tulisan yang berbeda adalah jumlah luasan obyek lokasi tanah wakaf yang tertulis di dalam Ikrar wakaf tidak sama dengan yang ada di tulisan sertifikat tanah Wakaf masjid Ar Rohmat.

Selain itu tentang batas- batas lokasi tanah yang tertulis dalam isi sertifikat tanah wakaf masjid Ar Rohmat manjadi persoalan yang dibahas.

Yaitu batas sebelah utara dalam sertifikat tanah Wakaf masjid Ar Rohmat tertulis berbatasan dengan Pardi dan Narto yang tentunya patut di pertanyakan karena Pardi dan Narto tidak tercantum dalam data kepemilikan tanah, yang ada dalam data kepemilikan tanah adalah nama Satinem dan Tawitayasa .

Selain dari itu terkait alamat yang ada di Sertifikat tanah wakaf Masjid tertulis beralamat di RT 2 RW 4 Desa Karang pakis juga menjadi sesuatu yang masuk pembahasan karena apabila merujuk tentang lokasi RT 2 RW 4 Desa Karang Pakis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap bukan berada di lokasi yang ada berdiri masjid Ra Rohmat Desa Karang pakis, tetapi di lokasi yang cukup jauh dari bangunan Masjid Ar Rohmat yaitu di area wilayah MTS.

Sedangkan lokasi yang berdiri Masjid Ar Rohmat adalah beralamat di RT 4 RW 5 Desa Karang pakis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap yang sebelum menjadi RT 4 RW 5 adalah asal usulnya dari RT 4 RW 2 bukan berasal dari RT 2 RW 4 Desa Karang pakis Nusawungu Cilacap.

Iksanudin yang juga ikut hadir dalam acara menjelaskan dalam acara pembahasan bahwa sejarah asal usul tanah wakaf masjid Ar Rohmat adalah sesuai dalam data leter C yang ada di Desa Karang pakis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap adalah tertulis kepemilikan dengan nama Siti Absah yaitu ibu kandung Iksanudin, Namun dalam Wakif ( pemberi wakaf ) tertulis Ahmad Sadali ( Adik Siti Absah ) yaitu paman Iksanudin.

Sehingga iksanudin meminta agar nantinya dalam perubahan sertifikat tanah Wakaf agar nama Wakif ( pemberi wakaf ) masjid Ar Rohmat Desa Karang pakis di lakukan sesuai aturan terkait pemberian tanah Wakaf yaitu tertulis ahli waris Siti Absah yaitu anak anak dari Siti Absah.

Iksanudin juga menyampaikan keberatan tentang adanya bangunan rumah hunian yang berada didalam area tanah Wakaf masjid Ar Rohmat ,yang secara lokasi bangunan hunian rumah yang dihuni untuk keluarga berada di dalam lokasi area tanah yang diwakafkan, dan iksanudin berharap agar nantinya tidak ada sebuah Keluarga yang mendirikan rumah hunian didalam area tanah wakaf masjid Ar Rohmat Desa Karang pakis ,dan keluarga yang menghuni di lokasi tanah Wakaf masjid Ar Rohmat pergi dari lokasi area tanah Wakaf masjid Ar Rohmat di RT 4 RW 5 Desa Karang pakis , kalau di jadikan hunian rumah tangga yang sudah barang tentu sudah merubah fungsi dan tujuan dari tanah Wakaf masjid Ar Rohmat Desa Karang pakis yang memang fungsinya bukan untuk bangunan rumah tangga.

Iksanudin kepada awak media Warta Javaindo menjelaskan bahwa Iksanudin tidak mempermasalahkan tanah milik ibunya yaitu Siti Absah yang berdiri Masjid Ar Rohmat diwakafkan namun tentunya persyaratan tentang tanah wakaf harus sesuai dengan aturan aturan yang diberlakukan yaitu yang mengajukan tentunya adalah ahli waris yang sah dari nama yang ada tertulis di leter C Desa Karang pakis kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap yaitu para ahli waris yang sah dari Siti Absah.

( Mugiono )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *