18 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Persoalan Kasus Kebondalem Purwokerto Makin Tambah Meluas

0 0
Read Time:4 Minute, 24 Second

 

BANYUMAS, Wartajavaindo.com

Makin banyaknya temuan perihal persoalan lokasi bekas terminal Kebondalem Purwokerto menjadi sesuatu yang patut dijadikan sebuah perhatian semua pihak. 

 

Persoalan kasus bekas terminal Kebondalem sudah dilaporkan dan kini persoalan masih ditangani oleh bagian Tipikor Bareskrim Mabes Polri.

Persoalan berawal dari adanya sebuah masa kontrak bekas terminal Kebondalem yang sudah habis jatuh tempo batas waktu pengembalian lahan bekas terminal Kebondalem Purwokerto, namun karena pihak pengontrak yaitu PT Griya Cipta Guna ( GCG) merasa belum menempati area lokasi bekas terminal Kebondalem tersebut maka hal tersebut akhirnya menjadi sebuah persengketaan hingga akhirnya masuk ke ranah hukum hingga ke proses pengadilan dan putusanya dari Mahkamah Agung adalah pemda Banyumas dinyatakan Kalah dalam persoalan tersebut sehingga lokasi lahan bekas terminal Kebondalem agar tetap kembali dikelola oleh pihak pengontrak yaitu oleh PT Graha Cipta Guna (GCG) serta pemda Banyumas harus membayar denda ke pihak pengontrak yaitu PT GCG sebesar 42 Milyar Rupiah.

Namun karena dari Pemkab Banyumas merasa keberatan dengan jumlah uang denda sebesar 42 Milyar rupiah maka Pemkab Banyumas bersama sama Jaksa sebagai pengacara negara membuat agenda kesepakatan di luar persidangan dengan melakukan negosiasi dengan PT GCG dan mencapai kesepakatan yang akhirnya Pemda Banyumas membayar uang denda ke PT GCG sejumlah 22 Milyar Rupiah, dan pembayaran denda tahap pertama dibayarkan sejumlah 10,5 Milyar Rupiah.

 

Namun dari munculnya kasus persoalan bekas Terminal Kebondalem tersebut justru merembet / berimbas ke kasus berikutnya yaitu lokasi Ruko yang ada di sisi samping luar lokasi bekas terminal Kebondalem Purwokerto yang berupa aset pertokoan Ruko Kebondalem yang seharusnya secara jangka waktu masa kontrak sudah habis dan sudah harus kembali ke Pemda Banyumas tanpa syarat ternyata justru juga tidak dikembalikan lagi ke tangan Pemda Banyumas.

 

Ada sekitar 51 Ruko yang ada di samping bekas terminal Kebondalem ternyata masih juga dikelola pihak lain dengan tidak dikembalikan lagi ke Pemda Banyumas, padahal keberadaan Ruko tersebut tidak ada persoalan sengketa lahan dalam perkara kontrak, tidak ada yang digugat ke pengadilan oleh pengontrak.

 

Nilai dari aset tersebut adalah kontrak per kios Ruko sebesar 1,5 Milyar Rupiah dikalikan sejumlah 51 kios ruko yang ada , temuan adanya persoalan ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Semarang dan saat ini sedang ditangani oleh bagian pemberantasan mafia tanah kejaksaan tinggi Semarang.

 

Bahkan terkini muncul kasus baru lagi dengan adanya temuan tentang pembayaran uang denda yang dibayarkan oleh Pemda Banyumas ke PT Graha Cipta Guna ( GCG) ternyata tidak ada dalam pembahasan di bagian komisi maupun dalam rapat badan anggaran ( Banggar) DPRD Banyumas, sehingga penggunaan uang oleh Pemda Banyumas diduga tanpa persetujuan DPRD Periode 2014-2019.

 

Persoalan yang dilaporkan ke kejaksaan Negeri Purwokerto adalah karena uang pembayaran tahap pertama senilai Rp 10,5 Milyar yang dibayarkan oleh Pemda Banyumas ke PT GCG melalui penitipan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto.

 

Menurut Ananto Widagdo S.H menjelaskan pada awak media Wartajavaindo.com Sabtu, 7/1/2023 bahwa ada bukti bukti baru tentang adanya pembayaran uang denda yang diberikan oleh Pejabat Pemda Banyumas ke PT GCG sejumlah 10,5 Milyar rupiah sebagai pembayaran tahap pertama dari nominal denda sebesar 22 Milyar Rupiah seperti yang telah disepakati oleh Pemda Banyumas dan PT GCG.

 

Putusan pengadilan yang sudah ingkrah tertulis besarnya denda sejumlah 42 Milyar Rupiah, namun kejaksaan selaku pengacara negara dan juga pejabat pemkab Banyumas melakukan sebuah kesepakatan dengan PT GCG dibayarkan hanya 22 Milyar rupiah yang dibayarkan melalui beberapa tahap.

 

Pembayaran tahap pertama ditahun 2017 pada bulan Januari sejumlah 10 Milyar Rupiah karena yang sejumlah 500 juta ( setengah Milyar) sudah di bayarkan dengan anggaran dari APBD 2011.

 

Hal tersebut Menurut Ananto S.H menjadi sebuah tindakan yang aneh dan lucu hingga patut menjadi pertanyaan besar tatkala sebuah kebijakan yang diambil Bupati Banyumas dengan menggunakan anggaran tanpa ada proses pembahasan sebelumnya di komisi hukum dan pemerintahan serta di bagian badan anggaran DPRD Banyumas.

 

Kini persoalan penggelontoran uang sejumlah 10,5 Milyar Rupiah yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto untuk pembayaran denda ke PT GCG oleh Pejabat pemkab Banyumas sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto, bahkan sebagian besar pejabat pemkab Banyumas yang terlibat sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto.

 

” Motivasi kami melaporkan persoalan kebondalem Purwokerto adalah semata mata agar aset aset negara yang saat ini seharusnya sudah kembali milik pemda Banyumas agar bisa di kembalikan lagi pengelolaanya oleh Pemda Kabupaten Banyumas ‘ ungkap Ananto S.H.

 

Yoga Sugama salah satu mantan Anggota Dewan 3 Periode yang duduk di bagian anggaran menjelaskan pada awak media Wartajavaindo.com  bahwa dirinya telah di panggil kejaksaan Negeri Purwokerto sebagai saksi (Rabu 4/1/2023) dan telah memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Purwokerto bahwa adanya penggunaan APBD Banyumas tahun 2017 berupa penggunaan uang anggaran oleh pihak Pemda Banyumas di tanggal 17 bulan Januari tahun 2017 sejumlah 10,5 Milyar Rupiah untuk pembayaran denda pada PT Graha Cipta Guna (GCG) tidak ada pembahasan terlebih dahulu di rapat Komisi dan Rapat banggar DPRD Banyumas tahun 2016.

 

Dari persoalan bekas terminal kebondalem, Ruko kebondalem dan pembayaran denda ke PT GCG yang tanpa ada pembahasan di DPRD Banyumas untuk penetapan APBD Banyumas yang kini sedang ditangani penegak hukum maka harapannya adalah para penegak hukum yang sedang menangani dapat melaksanakan tugas sebaik baiknya, apalagi lokasi bekas terminal dan ruko kebondalem Purwokerto berada di samping timur persis dari kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto. ( Mugi ono).

editor Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *