PACITAN, wartajavaindo.com Persengketaan tanah waris anatara Giar Lestari ( penggugat) dengan Nanik Sukarmi (tergugat) akan berujung ke jalur hukum. Tanah yang menjadi sengketamerupakan harta peninggalan Alm. Sugiyono.
Kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat bersikukuh bahwa harta peninggalan Alm. Sugiyono yang berupa tanah adalah menjadi hak waris yang sah karena keduanya mengaku sebagai istri dari almarhum.
Persoalan tersebut sempat dimediasikan oleh Kades Jetak Marjuni , (03/12/2020) namun tidak berhasil, sehingga berlanjut ke jalur hukum dan Marsitin serta Giar Lestari diancam akan di Polisikan seperti diberitakan sebelumnya.
Selanjutnya kedua belah pihak tergugat dan penggugat mencari pendamping pengacara untuk bisa mendapatkan hak waris dari harta almarhum.
Dikatakan oleh pengacara tergugat jika ada pihak manapun yang terlibat dalam dugaan rekayasa dengan terbitnya kutipan Akta Kelahiran An: Giar Lestari menjadi anak kandung dari Parti Marsitin karena Gear Lestari adalah anak biologis dari seorang ibuk bernama Rusmina (Sirus) dari hasil pernikahan dengan (Alm) Sugiyono maka akan bermasalah dengan hukum.
Dari penelusuran awak media hingga saat ini Giar Kestari belum bisa menunjukan bukti Surat Nikah pernihan antara (Alm) Sugiyono dengan Rusmina yang menjadi ibu biologisnya. Kejanggalan semakin terkuak saat Gear Lestari juga mengaku masih memiliki seorang adik kandung perempuan sedangkan Rusmina di ketahui sudah menikah dengan Pria Lain sejak puluhan tahun yang Lalu.
Ada celah hukum yang mengindikasikan banyak rekayasa sehingga tidak heran Nanik Sukarmi dan Pengacaranya meminta Test DNA kepada Giar Lestari maupun siapa saja yang mengaku-ngaku anak dari (Alm) Sugiyono sesuai Wasiat almarhum sebelum meninggal.
(Pewarta Endi P/Editor: Raja)