GROBOGAN,wartajavaindo.com – Progres kejaksaan Negri Purwodadi dalam program Jaga Desa yang diinisiasi oleh Kejari Grobogan, kali ini Kejari Grobogan menyasar Desa Sulursari dan Desa Banjarejo yang keduanya berada di wilayah Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan. Melalui siaran pers bernomor : B-50/ M.3.41 /Pers /09/2022,
Kepada Tim Media Wartajavaindo Grobogan dan awak media lainnya Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH,MH menyampaikan melalui program Jaga Desa sesuai instruksi Kejagung RI terus dilaksanakan.
Dikatakan Frengki,
“Hari ini Rabu (07/09/2022) dimulai pukul 10.00 wib hingga selesai kami telah melaksanakan pendampingan dan pengawasan kegiatan pembangunan Desa di 2 Desa yakni Desa Sulursari dan Desa Banjarejo di kecamatan Gabus, ” ujarnya.
Frengki menjelaskan bahwa, Kami sangat senang jika kegiatan Jaga Desa, kami di dampingi perwakilan dari Dispermades Kabupaten Grobogan beserta jajaran yang membidangi, Perwakilan Inspektorat Kabupaten Grobogan, Camat Gabus, Kades Sulursari, Kades Banjarejo, beserta TPK masing-masing Desa, baik pekerjaan yang berupa pembangunan jalan rabat beton dan talud dengan sumber dana dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi maupun dari APBN TA. 2022,” Ungkapnya.
Menurut Frengki ,
“Seperti di Desa Sulursari di tahun 2022 telah mendapatkan dana Bankeu Prov. Jateng sebesar Rp. 350 juta untuk pembangunan di 2 titik lokasi dengan besaran nilai kegiatan yang bervariasi, serta mendapatkan dana APBN tahun 2022 sebesar Rp. 198 juta untuk kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) sebanyak 1 titik lokasi,” bebernya.
Ditambahkan Frengki, di Desa Banjarejo telah telah mendapatkan dana Bankeu Prov. Jateng sebesar Rp. 1 miliar untuk pembangunan di 6 titik lokasi dengan besaran nilai kegiatan yang bervariasi, dan mendapatkan dana APBN tahun 2022 sebesar Rp. 195 juta untuk kegiatan P3TGAI sebanyak 1 titik lokasi serta mendapatkan Kegiatan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) sebesar Rp. 500 juta di 1 titik lokasi untuk pembangunan jembatan penghubung antar Desa,” tambahnya.
Ditandaskan lagi oleh Frengki bahwa,
“Program ini sengaja dilaksanakan di tahun anggaran berjalan dengan tujuan melaksanakan fungsi pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk Desa senantiasa mendapatkan arahan pelaksanaan kegiatan guna dapat meminimalisir permasalahan dan meningkatkan rasa kepercayaan diri Kades dalam melaksanakan kegiatannya, sehingga program pembangunan desa dalam Pemulihan Ekonomi Nasional dapat tercapai,” Pungkas Frengki.
Reporter : BANU DM.
Editor : Raja.