MAGELANG, wartajavaindo.com – Sengketa tanah antara SARMIN dan SUMARSIYAM (ahli waris dari amarhum AMAT ZARKONI ) Dusun Kragilan RT.001/RW.010 Kelurahan Donorojo Magelang masih terus bergulir, namun dari berapa bukti-bukti yang didapat dan pernyataan ahli waris pemilik sebelumnya sudah sangat jelas.
Dalam pernyataan ahli waris pemilik tanah sebelumnya , Mujiono menyatakan memberi kesaksian sebagai berikut :
“1. Bahwa benar ibu Isah adalah ibu kandung saya,
2. Bahwa benar mengetahui almahum Amat Sayuti (ayah kandung.Sarmin) membeli sebidang tanah milik Isah ( ibu kandung dari Mujiono selaku ketua RW) seluas kurang lebih 350 m2,
3. Bahwa benar Sarmin adalah ahli waris almarhum dari Amat Sayuti,
4. Bahwa benar mengetahui kondisi financial almarhum Amat Zarkoni pada saat itu sangat minim sehingga tidak mungkin almarhum Zarkoni dapat bertransaksi/membeli/memiliki/menguasai fisik dalam bentuk sebidang tanah milik Isah (ibu kandung dari Mujiono) selaku ketua RW seluas kurang lebih 350m2, yang di kabarkan sebidang tanah milik Isah di perjual belikan kepada almarhum Amat Zarkoni,
5. Bahwa benar almarhum Amat Zarkoni tidak pernah berurusan terkait pengikatan jual beli/transaksi/memiliki/menguasai fisik dalam bentuk sebidang tanah dengan siapapun termasuk pengikatan dengan ibu kandung dari Mujiono selaku ketua RW.”
Dari pernyataan ahli waris dari pemilik tanah sebelumnya yaitu Mujiono (anak kandung dari bu isah) dan pernyataan warga setempat seluruhnya sama, namun di sisi lain ada kejanggalan ketika pembuktian secara keluarga dari pihak Sumarsiyam selaku ahli waris amarhum Zarkoni tidak dapat memberikan bukti tertulis / fakta pembuktian secara lengkap dan dari pihak kelurahan tidak pernah melakukan pengikatan atau mengetahui transaksi jual beli tanah tersebut.
Ketika Agus Supriyono selaku tim dari pihak kuasa hukum SARMIN meminta bukti-bukti, dari salah satu perangkat kelurahan Donorojo Kabupaten Magelang, PULUNG SUJAYONO selaku kasi pemerintahan terdapat kejangalan -kejanggalan dimana dinyatakan arsip penting dan/atau tanda bukti SPPT PBB yang terdahulu diklaim hilang atau masih di gudang kantor kelurahan, sudah dimakan hewan jenis renget.
Dari berapa orang terkait dan ungkap warga sekitar memberikan pernyataan sangat menyayangkan atas sikap kasi pemerintahan kelurahan itu. sehingga pihak kasi pemerintahan kelurahan tersebut yang sampai dengan saat ini masih meyakini bahwa tidak berani mengeluarkan Letter Desa untuk mengabsahkan hak milik atas tanah tersebut atas nama SARMIN, oleh sabab itu Agus Supriyono selaku tim KUASA Hukum SARMIN memiliki keyakinan penuh terhadap sikap Kasi Pemerintahan Kelurahan ini membingungkan tanpa alasan yang jelas.(***)
Narasumber: Agus Supriyono