DEMAK, WARTA JAVAINDO.CO.
Kabupaten Demak secara geografis wilayahnya sangat strategis karena menjadi penyangga wilayah Kota Semarang dan berpotensi menjadi sasaran peredaran narkoba. Selain itu wilayah Demak juga diapit dua wilayah kabupaten yang potensi bisnisnya sedang tumbuh pesat yakni Kudus dan Jepara, biasanya obyek peredaran narkoba menyasar wilayah yang potensi ekonominya sedang menggeliat.
Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Ali Maskun Ketua Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) Kabupaten Demak yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kabupaten Demak saat mengisi acara Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Kalangan Pelajar, Pemuda dan Santri di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Kenduren, Kecamatan Wedung, Kabupaen Demak, Rabu malam (17/8/2022).
Sekarang ini kita hidup di era digitalisasi yang memudahkan semua akses bisa masuk secara mudah dan cepat. Salah satu dampak negatifnya adalah kerusakan moral, kenakalan remaja. Hal semacam ini harus kita antisipasi, jangan sampai kenalan remaja ini seolah menjadi tren di masyarakat.
Berdasarkan data dari Kepolisian Resort (Polres) Demak hingga bulan Agustus ini terdapat 32 kasus penyalahgunaan narkoba. Ini artinya terdapat 4 kasus tiap bulannya terkait hal tersebut di Kota Wali ini.
Karena itu, Ali Maskun mengajak semua yang hadir agar bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba dan dimulai dari lingkup terkecil yaitu desa. Dan ini diniatkan sebagai amar ma’ruf nahi munkar.
Sementara itu, IPDA Priyo Utomo, yang hadir mewakili Kapolsek Wedung menyampaikan, narkotika itu ada 3 golongan, yaitu golongan I, II, dan III. Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya dan daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
Dia menambahkan, hukuman bagi pengedar akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kepala Desa Kenduren H. Mu’anam Zuhri mengapresiasi dan menyampaikan terima kasihnya kepada Geram Demak dan Polsek Wedung yang telah menyampaikan materi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada warganya.
Kegiatan yang dipandu Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara ini terlaksana atas kerjasama pemerintah desa dan Tim KKN. Dan dihadiri oleh ratusan pelajar, santri dan pemuda yang ada di desa Kenduren Wedung Demak. (***)
Editor Raja